Kabar Baik untuk Orang Tua! Meta Perluas Fitur Akun Remaja ke Facebook dan Messenger di Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi remaja sedang bermain smartphone (pixabay/natureaddict)

ilustrasi remaja sedang bermain smartphone (pixabay/natureaddict)

1TULAH.COM-Perusahaan teknologi raksasa, Meta, resmi mengambil langkah besar dalam upaya menjaga keamanan penggunanya. Fitur Akun Remaja (Teen Accounts) kini resmi diperluas ke platform Facebook dan Messenger untuk pengguna di Indonesia.

Perluasan ini melengkapi fitur serupa yang sebelumnya sudah diperkenalkan lebih dulu di Instagram pada awal tahun.

Langkah ini menegaskan komitmen Meta untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi pengguna di bawah umur.

Komitmen Meta: Keamanan dan Ketenangan Orang Tua

Philip Chua, Director of Public Policy for Products APAC Meta, menyatakan bahwa penambahan fitur Akun Remaja ke Facebook dan Messenger bertujuan untuk memberikan perlindungan ekstra bagi remaja sekaligus menjamin ketenangan bagi orang tua.

“Kami di Meta berkomitmen mendukung keluarga dan menciptakan pengalaman online yang lebih aman dan positif bagi remaja di Indonesia,” kata Philip Chua saat konferensi pers virtual pada Selasa (30/9/2025).

Fitur ini dirancang dengan perlindungan bawaan yang sangat ketat. Perlindungan tersebut membatasi:

  1. Siapa Saja yang Dapat Menghubungi Remaja: Membatasi interaksi dari akun-akun yang tidak dikenal atau mencurigakan.
  2. Jenis Konten yang Dapat Mereka Lihat: Menyaring konten-konten yang berpotensi tidak pantas atau berbahaya.
Baca Juga :  Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Selain itu, Akun Remaja juga membantu memastikan waktu penggunaan media sosial oleh anak-anak digunakan secara positif dan seimbang.

Penerapan Otomatis dan Batasan Khusus Usia

Remaja pengguna media sosial Meta akan secara otomatis ditempatkan ke dalam fitur Teen Accounts, mencakup Facebook, Instagram, hingga Messenger.

Untuk anak di bawah umur dengan usia 16 tahun ke bawah, terdapat aturan tambahan: mereka memerlukan izin orang tua atau wali jika ingin mengubah peraturan bawaan fitur menjadi lebih longgar atau fleksibel. Hal ini memastikan bahwa perubahan pengaturan apa pun dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan wali.

Data Membuktikan: Fitur Akun Remaja Disukai Orang Tua Indonesia

Kehadiran fitur Akun Remaja Meta mendapat sambutan positif, terutama dari kalangan orang tua di Indonesia.

Phillip Chua mengutip hasil survei yang dilakukan oleh Ipsos terhadap 1.001 orang dewasa Indonesia (yang merupakan orang tua atau wali dari anak berusia 13-17 tahun). Temuan survei tersebut sangat signifikan:

  • 92 persen orang tua menganggap fitur Akun Remaja Instagram sangat bermanfaat untuk mereka.
  • 87 persen orang tua dan wali menyebut bahwa fitur tersebut membuat mereka lebih percaya diri membiarkan anaknya menggunakan Instagram.
  • Lebih dari 90 persen orang tua dan wali menyatakan bahwa setiap perlindungan bawaan yang diberikan oleh fitur ini mendukung keamanan anak mereka di media sosial Meta.
Baca Juga :  KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

“Meta berkomitmen untuk terus bermitra dengan keluarga dan komunitas dalam menciptakan lingkungan daring yang aman bagi remaja. Dengan menerapkan langkah-langkah perlindungan ini, kami ingin mendukung keluarga dan meningkatkan pengalaman daring yang aman bagi remaja di Indonesia,” tutup Philip Chua.

Perluasan fitur ini diharapkan dapat membantu orang tua merasa lebih tenang dan yakin bahwa anak-anak mereka dapat berinteraksi secara aman di dunia maya sambil tetap menikmati manfaat konektivitas digital. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru