Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Bartim, Mardianto  saat di wawancara wartawan. Foto : 1tulah.com/zakirin

Wakil Ketua I DPRD Bartim, Mardianto saat di wawancara wartawan. Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Kurang lebih 12 tahun masih bersetatus karyawan di PT Mitra Jaya Agro Palm (MJAP) dan tidak mendapatkan gajih. Puluhan karyawan datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) meminta dilakukan rapat menyelesaikan masalah yang tidak kunjung selesai.

Dalam rapat tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bartim, Mardianto didampingi Wakil Ketua II, Ir. Eskop dan para anggota dewan. Turut dihadiri pihak eksekutif, dan dinas terkait serta perwakilan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan pihak manejemen  perusahaan yang digelar di gedung DPRD Bartim, Senin (17/03/2025).

Saat di wawancara wartawan setelah rapat, Wakil ketua I DPRD Bartim, Mardianto mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan rapat dengan KPHP, perwakilan yang ada di Barito Selatan dan dari karyawan berkaitan dengan pekerjaan di PT MJAP, dan dari pemerintah daerah diwakili oleh asisten serta Disnakertrans.

“Hasil rapat kita tadi kita bersepakat bahwa nanti dari KPHP, penjelasan mereka terkaitan dengan kawasan dan sebagainya untuk disampaikan kepada pemerintah daerah, supaya nanti pemerintah daerah akan membuat suatu edaran untuk kegiatan-kegiatan yang ada di sana itu. Apakah nanti dihentikan atau seperti apa yang bagusnya, supaya nanti karyawan yang ada di situ pun mendapat hak dan hasil yang baik untuk mereka bertahan hidup,” ucap Mardianto.

Tuntutan dari karyawan itu sebenarnya tidak banyak, lanjut Mardianto menjelaskan. Itu berkaitan dengan hak mereka, karena selama ini mereka bekerja di situ dari tahun 2012 kalau tidak salah sampai pada hari ini, karena mereka masih sebagai statusnya karyawan. Nah ini yang menjadi persoalan itu karena kita belum tahu persis siapa yang bertanggung jawab tentang mereka.

Baca Juga :  Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027

“Kemarin ada informasinya ada PT Mentari, kemudian PT Mentari itu juga bekerja sama dengan PT MJAP. Nah yang kita belum tahu persis, makanya kita tekankan kepada Disnakertrans tadi untuk menelusuri itu, karena tugas dan kewenangan tupoksi ke mereka,” tuturnya.

Politisi dari partai berlambang Banteng ini mengungkapkan bahwa pihaknya akan pertanyakan PT. Mentari yang punya pengelolaan karyawannya ini, atau masih PT. MJAP sehingga bertanggungjawab dengan para karyawan yang masih berstatus.

“Tadi karyawan sampaikan bahwa PT. MJAP dan PT. Mentari mereka itu ada kerjasama. Artinya ada semacam berbagi modal lah seperti itu, karena dia kan (PT. Mentari) anaknya PT. MJAP atau bekerja sama dengan PT. MJAP mengelola,” terang Mardianto.

Dirinya juga menyebutkan, lahan yang dikelola perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut luasannya kurang lebih 5 ribu hektare dan awalnya milik warga, namun begitu ada ganti untung dengan warga, akhirnya menjadi milik perusahaan.

“Tetapi selama ini perusahaan itu tidak ada muncul di sana, sehingga akhirnya karyawan dan warga ini menjadi resah, maka oleh karena itu mereka lalu menginginkan mereka boleh untuk mengelola itu. Nah hal itulah yang menjadi pemikiran kita, kenapa karena itu statusnya dalam kawasan, sehingga tadi kita sampaikan kepada KPHP untuk membuat surat kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni

Mardianto juga menegaskan, kronologis yang harus dijalankan sesuai amanat dan undang-undang, dan pihak pemerintah daerah bekerjasama dengan KPHP untuk menyurati atau membuat suatu surat edaran, sehingga  setiap kegiatan yang berada di perusahaan tersebut harus berhubungan dengan pemerintah daerah, Kecamatan pemerintah Desa kecamatan agar tidak berbenturan dengan hukum.

“Karena kawasan itu seyogyanya tidak boleh diganggu, kalau itu masih belum statusnya dilepas, kan seperti itu. Dan karyawan merasa tidak keberatan, hanya saja mereka itu meminta hak mereka sebagai karyawan. Jadi mereka sebagai karyawan itu seperti apa, melewati Disnakertrans tadi penegasan kita supaya nanti mereka bisa panggil perusahaan itu, tanggungjawabnya seperti apa, itu dikejar urusannya sampai dimana, supaya nanti mereka kan bisa legal bekerja disitu,” tegasnya.

Selain itu, Mardianto meminta supaya persoalan yang ada di perusahaan tersebut bisa diselesaikan baik dari pemerintah daerah dan Dinas Kehutanan.

“Supaya nanti itu bisa diselesaikan dengan baik karena karyawan yang ada disitu itu ada sekitar 88 orang karyawan dan itu belum mendapatkan apa-apa,” pungkasnya (zek)

 

 

Berita Terkait

Wabup Barito Utara Hadiri Pembukaan Sinode Umum ke-25 GKE di Puruk Cahu
PT SMM Hadirkan Program “SMM Mengajar” untuk Penguatan SDM Daerah
Program Seragam Sekolah Gratis Kalteng 2026 Diprioritaskan untuk Siswa Kurang Mampu, Ini Penjelasan Disdik
Pemprov Kalteng Perkuat Transformasi Digital melalui Rapat Koordinasi Pengisian Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI)
Bunda PAUD Kalteng Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun dan MPLS Ramah Anak untuk Wujudkan PAUD Berkualitas
Makna Spiritual Kunjungan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan Bersama Prabowo
Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat
PT IMK Edukasi Warga Olung Hanangan Kelola Sampah Berbasis Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:28 WIB

Wabup Barito Utara Hadiri Pembukaan Sinode Umum ke-25 GKE di Puruk Cahu

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:23 WIB

PT SMM Hadirkan Program “SMM Mengajar” untuk Penguatan SDM Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:11 WIB

Program Seragam Sekolah Gratis Kalteng 2026 Diprioritaskan untuk Siswa Kurang Mampu, Ini Penjelasan Disdik

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:02 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Transformasi Digital melalui Rapat Koordinasi Pengisian Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI)

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:49 WIB

Bunda PAUD Kalteng Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun dan MPLS Ramah Anak untuk Wujudkan PAUD Berkualitas

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:36 WIB

Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:53 WIB

PT IMK Edukasi Warga Olung Hanangan Kelola Sampah Berbasis Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Modus Antar Pulang, Pria di Barito Timur Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Pondok Sepi

Berita Terbaru