Revisi UU TNI: Perkuat Pertahanan, Jaga Netralitas hingga Supremasi Sipil

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, didampingi jajaran, saat membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bersama Komisi I DPR RI. Foto: Kapuspen TNI untuk 1tulah.com

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, didampingi jajaran, saat membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bersama Komisi I DPR RI. Foto: Kapuspen TNI untuk 1tulah.com

1TULAH.COM, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian disampaikan Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan revisi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi juga menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Mayjen Hariyanto.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI.

Baca Juga :  Terungkap! Alasan AS 'Gugat' QRIS dan GPN dalam Negosiasi Dagang dengan Indonesia

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut akan diatur ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto.

Selain itu, revisi juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Menurut Kapuspen TNI, meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi salah satu pertimbangan dalam aturan ini.

“Penyesuaian batas usia pensiun bertujuan agar prajurit yang masih produktif tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI,” jelasnya.

Mayjen Hariyanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat provokatif dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa stabilitas nasional harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa.

Baca Juga :  Pemerintah Wacanakan Reformulasi Dana Desa untuk Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

Secara terpisah, Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025, ia menekankan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.

TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Penulis: Windi Hidayat

Editor: Aprie

Berita Terkait

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal
Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan
Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!
Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik
Usai Pecah Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Tergelincir Kembali ke Rp1,9 Juta/Gram
Kepala BKN Ungkap Ada 1.967 CPNS 2024 Pilih Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya!
Gara-gara Kebijakan RUU TNI LG Batal Investasi Rp130 T, Adik Kandung Prabowo Bungkam
Hati-hati! Menurut BPJPH Daftar Produk Pangan Olahan Ini Terbukti Mengandung Babi

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:20 WIB

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal

Rabu, 23 April 2025 - 13:18 WIB

Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan

Rabu, 23 April 2025 - 12:54 WIB

Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!

Rabu, 23 April 2025 - 12:40 WIB

Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik

Rabu, 23 April 2025 - 10:55 WIB

Usai Pecah Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Tergelincir Kembali ke Rp1,9 Juta/Gram

Rabu, 23 April 2025 - 10:41 WIB

Gara-gara Kebijakan RUU TNI LG Batal Investasi Rp130 T, Adik Kandung Prabowo Bungkam

Rabu, 23 April 2025 - 10:35 WIB

Hati-hati! Menurut BPJPH Daftar Produk Pangan Olahan Ini Terbukti Mengandung Babi

Selasa, 22 April 2025 - 15:52 WIB

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump

Berita Terbaru