1TULAH.COM, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian disampaikan Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan revisi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi juga menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Mayjen Hariyanto.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut akan diatur ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto.
Selain itu, revisi juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Menurut Kapuspen TNI, meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi salah satu pertimbangan dalam aturan ini.
“Penyesuaian batas usia pensiun bertujuan agar prajurit yang masih produktif tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI,” jelasnya.
Mayjen Hariyanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat provokatif dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa stabilitas nasional harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa.
Secara terpisah, Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025, ia menekankan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi.
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.
TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie