Revisi UU TNI: Legalisasi Dwi Fungsi TNI Era Prabowo?

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi TNI rangkap jabatan sipil.

Ilustrasi TNI rangkap jabatan sipil.

1TULAH.COM-Rencana DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memicu kontroversi. Langkah ini disinyalir sebagai upaya melegalkan dwi fungsi TNI, yang dikhawatirkan akan membawa militer kembali ke ranah sipil dan bisnis.

Manuver Militeristik di Era Prabowo

Sejak Presiden Prabowo menjabat, sentuhan militeristik dalam tatanan sipil semakin menguat. Hal ini terlihat dari penempatan anggota TNI aktif di berbagai jabatan sipil, bahkan posisi strategis.

Revisi UU TNI: Perluasan Peran Militer di Ranah Sipil?

DPR RI resmi memasukkan revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025. Pemerintah mengklaim revisi ini hanya terkait perpanjangan usia pensiun perwira TNI. Namun, draf RUU TNI justru menunjukkan potensi perluasan peran militer di ranah sipil.

Baca Juga :  Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

Pasal 47 draf RUU TNI memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain berdasarkan kebijakan presiden. Hal ini bertentangan dengan UU TNI yang berlaku saat ini, yang membatasi penempatan prajurit aktif di lembaga sipil.

Dwi Fungsi TNI: Legalitas Baru?

Koalisi masyarakat sipil, termasuk KontraS, menilai revisi ini sebagai upaya melegalkan dwi fungsi TNI. Mereka khawatir hal ini akan membawa militer kembali ke politik praktis dan bisnis, seperti di era Orde Baru.

Meluasnya Militer di Jabatan Sipil

Penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil semakin meluas. Data Lemhannas menunjukkan, pada 2023, setidaknya 2.500 anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.

Baca Juga :  Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Kritik dari Berbagai Pihak

Berbagai pihak, termasuk KontraS, Imparsial, dan bahkan mantan Presiden SBY, mengkritik rencana revisi UU TNI dan meluasnya peran militer di ranah sipil. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.

KontraS Minta Revisi UU TNI Dihentikan

KontraS mengirim surat kepada Komisi I DPR, meminta revisi UU TNI dihentikan. Mereka menyoroti bahaya dwi fungsi TNI dan potensi kekacauan hukum akibat penempatan prajurit aktif di lembaga sipil.

Dengan artikel ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif dan relevan mengenai rencana revisi UU TNI dan dampaknya terhadap peran militer di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!
Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor
Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?
Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!
Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid
Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:21 WIB

Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:15 WIB

Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Jumat, 18 September 2026 - 16:54 WIB

Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Jumat, 18 September 2026 - 13:52 WIB

Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Jumat, 18 September 2026 - 08:17 WIB

Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR

Berita Terbaru