Putusan MK Pilkada Barut! Hakim Perintahkan PSU di TPS Melayu dan Malawaken

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK, Suhartoyo pada saat pembacaan putusan untuk sidang PHPU Barito Utara, memerintahkan kepada Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua TPS, Senin, 24 Februari 2025. Foto: Istimewa

Ketua MK, Suhartoyo pada saat pembacaan putusan untuk sidang PHPU Barito Utara, memerintahkan kepada Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua TPS, Senin, 24 Februari 2025. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan untuk menerima sebagian dalil pemohon terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barito Utara (Barut), Kalteng, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam putusan a quo terhadap perkara nomor 28/PHPU.BUPXXIII/2025 tersebut, hakim MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam putusan tersebut hakim MK dalam permohonan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau pasangan AGI-Sastra.

Diketahui, Keputusan KPU Barut menetapkan Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai pemenang pada Pilkada Barut 2024.

Ketua Majelis Hakim MK yang juga Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya, menyatakan batal terhadap Keputusan KPU Barut.

Baca Juga :  Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Tentang penetapan perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Barut.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujarnya dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MK dikutip dari Prokalteng.co.

Dalam putusan tersebut, tenggat waktu pemungutan suara paling lama 30 hari setelah dibacakan putusan. Kemudian, hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.

Baca Juga :  Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Hal itu untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

MK juga memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalteng dan Barut dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kalteng dan Barut dalam pelaksanaan putusan.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan Kepolisian Resor (Polres) Barut untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon
Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:28 WIB

Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:33 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus, Tentara Israel Kini Lecehkan Patung Bunda Maria di Lebanon

Senin, 27 April 2026 - 15:09 WIB

Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 13:58 WIB

Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Kamis, 23 April 2026 - 16:03 WIB

Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Berita Terbaru