Putusan MK Pilkada Barut! Hakim Perintahkan PSU di TPS Melayu dan Malawaken

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK, Suhartoyo pada saat pembacaan putusan untuk sidang PHPU Barito Utara, memerintahkan kepada Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua TPS, Senin, 24 Februari 2025. Foto: Istimewa

Ketua MK, Suhartoyo pada saat pembacaan putusan untuk sidang PHPU Barito Utara, memerintahkan kepada Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua TPS, Senin, 24 Februari 2025. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan untuk menerima sebagian dalil pemohon terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barito Utara (Barut), Kalteng, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam putusan a quo terhadap perkara nomor 28/PHPU.BUPXXIII/2025 tersebut, hakim MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam putusan tersebut hakim MK dalam permohonan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau pasangan AGI-Sastra.

Diketahui, Keputusan KPU Barut menetapkan Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai pemenang pada Pilkada Barut 2024.

Ketua Majelis Hakim MK yang juga Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya, menyatakan batal terhadap Keputusan KPU Barut.

Baca Juga :  Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

Tentang penetapan perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Barut.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujarnya dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MK dikutip dari Prokalteng.co.

Dalam putusan tersebut, tenggat waktu pemungutan suara paling lama 30 hari setelah dibacakan putusan. Kemudian, hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.

Baca Juga :  Bocornya Dokumen Rahasia AS: Rencana Akses Udara Menyeluruh di Indonesia dan Dinamika Geopolitik Indo-Pasifik

Hal itu untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

MK juga memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalteng dan Barut dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kalteng dan Barut dalam pelaksanaan putusan.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan Kepolisian Resor (Polres) Barut untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran
Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin
Iran Peringatkan AS! ‘Nikmati Harga Bensin Sekarang Sebelum Blokade Mengubah Segalanya’
Bocornya Dokumen Rahasia AS: Rencana Akses Udara Menyeluruh di Indonesia dan Dinamika Geopolitik Indo-Pasifik
Persaingan Pengaruh di Selat Malaka: Singapura Berdebat dengan Malaysia, Prabowo Ingatkan Kedaulatan RI
Iran Deklarasikan Kemenangan Telak atas AS dan Israel: Donald Trump Setujui 10 Tuntutan Teheran
Geger Pernyataan Saiful Mujani di Utan Kayu: Sebut Menjatuhkan Prabowo Satu-satunya Jalan
Jokowi Buka Suara Soal Tudingan AHY dan Puan Maharani di Balik Isu Ijazah Palsu: “Saya Tidak Mau Menuduh”

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 08:33 WIB

Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

Selasa, 14 April 2026 - 08:54 WIB

Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin

Senin, 13 April 2026 - 14:09 WIB

Iran Peringatkan AS! ‘Nikmati Harga Bensin Sekarang Sebelum Blokade Mengubah Segalanya’

Senin, 13 April 2026 - 08:52 WIB

Bocornya Dokumen Rahasia AS: Rencana Akses Udara Menyeluruh di Indonesia dan Dinamika Geopolitik Indo-Pasifik

Jumat, 10 April 2026 - 07:26 WIB

Persaingan Pengaruh di Selat Malaka: Singapura Berdebat dengan Malaysia, Prabowo Ingatkan Kedaulatan RI

Rabu, 8 April 2026 - 12:12 WIB

Iran Deklarasikan Kemenangan Telak atas AS dan Israel: Donald Trump Setujui 10 Tuntutan Teheran

Senin, 6 April 2026 - 06:07 WIB

Geger Pernyataan Saiful Mujani di Utan Kayu: Sebut Menjatuhkan Prabowo Satu-satunya Jalan

Sabtu, 4 April 2026 - 06:47 WIB

Jokowi Buka Suara Soal Tudingan AHY dan Puan Maharani di Balik Isu Ijazah Palsu: “Saya Tidak Mau Menuduh”

Berita Terbaru