1TULAH.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan untuk menerima sebagian dalil pemohon terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barito Utara (Barut), Kalteng, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusan a quo terhadap perkara nomor 28/PHPU.BUPXXIII/2025 tersebut, hakim MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam putusan tersebut hakim MK dalam permohonan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau pasangan AGI-Sastra.
Diketahui, Keputusan KPU Barut menetapkan Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai pemenang pada Pilkada Barut 2024.
Ketua Majelis Hakim MK yang juga Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya, menyatakan batal terhadap Keputusan KPU Barut.
Tentang penetapan perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Barut.
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujarnya dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MK dikutip dari Prokalteng.co.
Dalam putusan tersebut, tenggat waktu pemungutan suara paling lama 30 hari setelah dibacakan putusan. Kemudian, hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.
Hal itu untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
MK juga memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalteng dan Barut dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kalteng dan Barut dalam pelaksanaan putusan.
“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan Kepolisian Resor (Polres) Barut untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.
Editor: Aprie



![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)










![Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. [Gemini AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/tertekan-rupiah-360x200.jpg)








