Pemusnahan Sabu 59,68 Gram di Barsel, Kapolres: Komitmen Berantas Narkoba!

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra (tengah) saat menghancurkan Barbuk sabu didampingi oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, saat press release pemusnahan Barbuk, bertempat di kantor Polres setempat, Selasa (4/2/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra (tengah) saat menghancurkan Barbuk sabu didampingi oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, saat press release pemusnahan Barbuk, bertempat di kantor Polres setempat, Selasa (4/2/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah, menggelar pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat 59,68 gram, bertempat di Aula Pucuk Rebung Polres setempat, Selasa (4/2/2025).

Dipimpin Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra, pemusnahan Barbuk tersebut disaksikan oleh pihak perwakilan dari Kejaksaan Negeri Buntok, perwakilan dari Pengadilan Negeri, personil unit Satresnarkoba, rekan-rekan wartawan setempat, para tersangka, pengacara, dan dari Dinas Kesehatan serta personil pengawas internal Polri.

Kapolres menerangkan, bahwa pemusnahan Barbuk tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu akhir Desember 2024 hingga awal bulan Febuari 2025, yang ditangkap dari 4 orang pengedar di daerah setempat.

Baca Juga :  Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

“Pemusnahan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) narkotika nomor 35 tahun 2009,” terang Kapolres.

Ia menuturkan, semua Barbuk tersebut disita dari empat tersangka yang diringkus di tempat berbeda, pertama inisial L yang tangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai, sementara 3 orang tersangka lainnya di ringkus Satresnarkoba Polres Barsel di sekitaran kota Buntok.

“Pemusnahan Barbuk ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polres Barsel beserta seluruh Polsek jajaran dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tutur Perwira Menengah (Pamen) dengan pangkat dua melati dipundaknya itu.

Ia mengatakan, maka dari itu pihaknya tak henti-hentinya meminta dukungan kepada sekuruh lapisan masyarakat Barsel dalam hal pemberantasan narkoba, jika melihat dan mengetahui adanya tindak pidana narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib atau ke Polsek setempat.

Baca Juga :  MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Selain itu, lanjutnya, jajaran Polres Barsel terutama unitsatresnarkoba juga akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika, agar segera menginformasikan ke poksek terdekat untuk segera ditindaklanjuti.

“Untuk semua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata AKBP Asep Bangbang Saputra. (Alifansyah)

Berita Terkait

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru