Akui Salah Soal Pagar Laut Bekasi, PT. TRPN Disanksi Denda dan Wajib Pulihkan Lingkungan

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK) Kementerian Lingkungan Hidup memasang garis larangan (sumber: suara.com)

Petugas Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK) Kementerian Lingkungan Hidup memasang garis larangan (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Perusahaan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui sudah lakukan pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, atas pembangunan area reklamasi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi. Disebutkan jika total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare.

Pengakuan tersebut disampaikan kepada Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ketika dilakukan pemeriksaan pada Jumat, 31 Januari 2025, lalu.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyebut, PT TRPN itu disanksi administratif juga denda akibat kesalahannya.

Baca Juga :  Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus

“Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin,” kata Doni dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. Penyampaian hasil itu dijadwalkan pada 6 Februari 2025 mendatang.

KKP menegaskan jika pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

“Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” ucap Doni.

PT TRPN diketahui menjadi perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Juni 2023 lalu untuk membangun pagar laut. Pemasangan pagar laut tersebut termasuk bagian dari proyek reklamasi yang dikerjakan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di daerah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Akan tetapi kemudian, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan jika kegiatan reklamasi oleh PT TRPN tak sesuai kesepakatan kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.

Aktivitas PT TRPN di pagar laut Bekasi itu pun akhirnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Penyegelan tersebut menjadi yang kedua usai Kementerian Kelautan dan Perikanan telah lebih dulu menyegelnya pada 15 Januari 2025.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!
Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi
Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam
Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap
Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong
Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an
Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi
DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

Minggu, 27 September 2026 - 09:17 WIB

Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi

Sabtu, 26 September 2026 - 09:14 WIB

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Sabtu, 26 September 2026 - 05:15 WIB

Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 25 September 2026 - 13:45 WIB

DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang

Jumat, 25 September 2026 - 13:19 WIB

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks

Berita Terbaru

Tim Satgas Gabungan melakukan pemadaman dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penanganan darurat karhutla, Sabtu (27/9/26).

Palangkaraya

Karhutla Kalteng Masih Kritis, 13.435 Personel Gabungan Dikerahkan

Minggu, 27 Sep 2026 - 22:20 WIB