Komisi IV DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Apa Saja Perubahannya?

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR membahas RUU BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).  (sumber: suara.com)

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR membahas RUU BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Eko Hendro Purnomo alias Eko Patria, Ketua Panitia Kerja (Panja) membacakan laporan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi VI bersama Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Kami menyampaikan bahwa sejak 30 Januari 2025 hingga 1 Februari, tim panja sudah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” kata Eko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

Eko menyampaikan laporan ini berdasarkan rapat dengar pendapat dengan para akademisi, daftar inventaris masalah (DIM), rapat perumusan serta sinkronisasi yang dilakukan dengan tim rumus dan tim sinkronisasi.

Adapun rincian pembahasan RUU tentang perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yakni sebagai berikut:

1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang existing.
3. Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
4. Pengaturan terkait Business Judgment Rule.
5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.
6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana Badan Usaha Milik Negara memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.
7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.
8. Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.
9. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi Badan Usaha Milik Negara memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.
10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
11. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.

Baca Juga :  Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyetujui laporan panitia kerja (panja) soal pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga :  Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026

Hal tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menanyakan kepada seluruh fraksi apakah laporan panja dapat diterima usai Ketua Panja Eko Hendro Purnomo alias Eko Patria membacakan laporannya.

“Setelah kita mendengarkan laporan panja, apakah laporan panja terkait dengan pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui,” kata Anggia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

Setelah disetujui oleh semua fraksi, Anggia kemudian mengetuk palu sidang satu kali dan mempersilakan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap RUU tersebut.

“Setelah menerima, mendengarkan, dan melihat pendapat akhir mini fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Anggia.

Kemudian, RUU BUMN ini akan dibawa dalam pembahasan tingkat II pada Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan
Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon
DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting
Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”
Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026
Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!
Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi
Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:13 WIB

Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Senin, 28 September 2026 - 06:53 WIB

DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

Minggu, 27 September 2026 - 09:17 WIB

Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi

Sabtu, 26 September 2026 - 09:14 WIB

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Sabtu, 26 September 2026 - 05:15 WIB

Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap

Berita Terbaru

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda saat membagikan air bersih gratis baru-baru ini. Fraksi Keadilan Pembangunan Nasional Demokrat (KPDN) DPRD Seruyan menyoroti pelayanan air bersih yang dikelola PDAM, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi mengganggu distribusi kepada masyarakat seperti saat ini.

Seruyan

Kualitas Air Belum Normal, PDAM Diminta Beri Kompensasi

Senin, 28 Sep 2026 - 15:40 WIB