Polemik Pagar Laut Tangerang, Agung Sedayu: Lahan yang Kami Miliki Dulunya Adalah Daratan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

1TULAH.COM-Polemik kepemilikan lahan di kawasan pagar laut Tangerang yang melibatkan Agung Sedayu Group terus bergulir. Menanggapi hal ini, pihak Agung Sedayu Group akhirnya buka suara.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa pihaknya memang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sebagian wilayah pagar laut Tangerang. Namun, Muannas membantah jika perusahaan yang dipimpin Sugianto Kusuma ini menguasai seluruh kawasan pagar laut tersebut.

“Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja, ditempat lain dipastikan tidak ada,” tegas Muannas.

Lahan Sebelumnya Adalah Daratan yang Terabrasi

Muannas menjelaskan bahwa lahan yang kini memiliki SHGB tersebut sebelumnya adalah daratan yang kemudian terabrasi akibat abrasi pantai. Hal ini diperkuat dengan data dari Badan Informasi Geospasial yang menunjukkan bahwa posisi lahan tersebut berada di luar garis pantai pada tahun 1982.

Baca Juga :  Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

“Perhatikan ucapan pernyataan menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod, apakah sertifkat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar,” ujar Muannas.

Proses Perolehan SHGB yang Sah

Muannas juga menegaskan bahwa proses perolehan SHGB oleh perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan Agung Sedayu Group telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya telah melakukan pembelian lahan dari masyarakat yang sebelumnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan kemudian dibalik nama menjadi SHGB.

Baca Juga :  Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus

“HGB diperoleh sesuai proses dan prosedur jual beli yang benar milik rakyat berupa SHM berdasarkan girik yang diterbitkan di tahun 1982 dan di balik nama ke HGB,” kata Muannas.

Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mengakui adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Namun, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut.

Polemik kepemilikan lahan di kawasan pagar laut Tangerang masih terus berlanjut. Agung Sedayu Group sebagai salah satu pihak yang terlibat telah memberikan klarifikasinya. Namun, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN masih terus melakukan investigasi untuk memastikan bahwa semua proses perizinan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M
Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan
Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon
DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting
Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”
Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026
Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!
Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Senin, 28 September 2026 - 06:53 WIB

DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”

Senin, 28 September 2026 - 04:30 WIB

Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

Minggu, 27 September 2026 - 09:17 WIB

Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi

Sabtu, 26 September 2026 - 09:14 WIB

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Berita Terbaru