Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (tengah) saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (tengah) saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus dugaan suap yang menyebabkan terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur, divonis bebas. Kali ini, giliran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Krusial Eks Ketua PN Surabaya

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono diduga kuat terlibat dalam pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Sebagai mantan Ketua PN Surabaya, Rudi diduga berperan dalam memilih majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

“Terhadap tersangka RS (Rudi Suparmono) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Abdul Qohar, seorang pejabat di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Takjil Kekinian: Mengapa Gen Z Lebih Suka Risol Matcha dan Mochi Daifuku Ketimbang Kolak?

Jejak Uang Suap

Penyidik Kejagung juga menemukan adanya aliran dana dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan vonis bebas ini. Diduga, sebagian dari uang tersebut mengalir ke rekening pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pengadilan.

“Apabila alat bukti cukup, maka tidak tutup kemungkinan, siapapun yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Publik

Baca Juga :  Prabowo Bersama Para Mantan Presiden dan Wapres Bahas Konflik Timur Tengah

Kasus ini tentunya menimbulkan kehebohan dan mengundang kecaman dari masyarakat. Tindakan korupsi dalam sistem peradilan merupakan tindakan yang sangat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan. Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan kunci bagi terciptanya masyarakat yang berkeadilan.

Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Diharapkan dengan terungkapnya kasus ini, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat dipulihkan kembali. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Pegawai Perusahaan Importir Dugaan Kasus Korupsi
KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani
Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki
Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah
Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!
Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H
Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:02 WIB

KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Pegawai Perusahaan Importir Dugaan Kasus Korupsi

Senin, 9 Maret 2026 - 18:58 WIB

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Senin, 9 Maret 2026 - 18:02 WIB

Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani

Senin, 9 Maret 2026 - 16:10 WIB

Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki

Senin, 9 Maret 2026 - 08:36 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!

Senin, 9 Maret 2026 - 05:51 WIB

Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:32 WIB

Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:23 WIB

Solusi Sengketa Lahan Kalteng: DPRD Godok Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan

Berita Terbaru