1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus dugaan suap yang menyebabkan terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur, divonis bebas. Kali ini, giliran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Krusial Eks Ketua PN Surabaya
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono diduga kuat terlibat dalam pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Sebagai mantan Ketua PN Surabaya, Rudi diduga berperan dalam memilih majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
“Terhadap tersangka RS (Rudi Suparmono) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Abdul Qohar, seorang pejabat di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025).
Jejak Uang Suap
Penyidik Kejagung juga menemukan adanya aliran dana dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan vonis bebas ini. Diduga, sebagian dari uang tersebut mengalir ke rekening pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pengadilan.
“Apabila alat bukti cukup, maka tidak tutup kemungkinan, siapapun yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini tentunya menimbulkan kehebohan dan mengundang kecaman dari masyarakat. Tindakan korupsi dalam sistem peradilan merupakan tindakan yang sangat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan. Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan kunci bagi terciptanya masyarakat yang berkeadilan.
Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Diharapkan dengan terungkapnya kasus ini, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat dipulihkan kembali. (Sumber:Suara.com)