Tidak Cuma Hemat, Perjalanan Dinas Luar Negeri Juga Harus…

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

1TULAH.COM – Prasetyo Hadi yang merupakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjelaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah akan dibatasi untuk mendukung efisiensi anggaran dan juga memastikan kebermanfaatan perjalanan secara substansial.

“Itu kan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya ‘kan kita inginnya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu,” ucap Prasetyo Hadi setelah menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu (28/12/2024) malam.

Baca Juga :  Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Prasetyo Hadi menerangkan bahwa efisiensi anggaran dari penyesuaian ini tidak otomatis pada satu sektor tertentu saja seperti program Makanan Bergizi Gratis (MBG), akan tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas negara.

“Kalau merasa lebih penting untuk menambah anggaran pada makan bergizi, ya akan dialihkan ke sana. Akan tetapi, tidak otomatis penghematan di sini, langsung pindah ke sana, tidak begitu juga,” ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan PDLN ini diterbitkan Mensesneg lewat surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang berisikan tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

Kebijakan ini mengacu pada arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet bulan Oktober dan November 2024 yang meminta untuk seluruh kementerian, lembaga, dan instansi melakukan penghematan PDLN.

Kebijakan tersebut menekankan PDLN secara selektif, urgensi tinggi, pembatasan jumlah orang dan juga dilakukan prosedur ketat, termasuk pelaporan setelah kegiatan dan sanksi administratif bagi yang melanggar.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur
Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:57 WIB

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Minggu, 19 April 2026 - 18:23 WIB

Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Berita Terbaru