1TULAH.COM – Prasetyo Hadi yang merupakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjelaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah akan dibatasi untuk mendukung efisiensi anggaran dan juga memastikan kebermanfaatan perjalanan secara substansial.
“Itu kan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya ‘kan kita inginnya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu,” ucap Prasetyo Hadi setelah menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu (28/12/2024) malam.
Prasetyo Hadi menerangkan bahwa efisiensi anggaran dari penyesuaian ini tidak otomatis pada satu sektor tertentu saja seperti program Makanan Bergizi Gratis (MBG), akan tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas negara.
“Kalau merasa lebih penting untuk menambah anggaran pada makan bergizi, ya akan dialihkan ke sana. Akan tetapi, tidak otomatis penghematan di sini, langsung pindah ke sana, tidak begitu juga,” ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan pembatasan PDLN ini diterbitkan Mensesneg lewat surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang berisikan tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 2024.
Kebijakan ini mengacu pada arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet bulan Oktober dan November 2024 yang meminta untuk seluruh kementerian, lembaga, dan instansi melakukan penghematan PDLN.
Kebijakan tersebut menekankan PDLN secara selektif, urgensi tinggi, pembatasan jumlah orang dan juga dilakukan prosedur ketat, termasuk pelaporan setelah kegiatan dan sanksi administratif bagi yang melanggar.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono