Tidak Cuma Hemat, Perjalanan Dinas Luar Negeri Juga Harus…

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

1TULAH.COM – Prasetyo Hadi yang merupakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjelaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah akan dibatasi untuk mendukung efisiensi anggaran dan juga memastikan kebermanfaatan perjalanan secara substansial.

“Itu kan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya ‘kan kita inginnya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu,” ucap Prasetyo Hadi setelah menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu (28/12/2024) malam.

Baca Juga :  KPK Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji Indonesia 2023-2024

Prasetyo Hadi menerangkan bahwa efisiensi anggaran dari penyesuaian ini tidak otomatis pada satu sektor tertentu saja seperti program Makanan Bergizi Gratis (MBG), akan tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas negara.

“Kalau merasa lebih penting untuk menambah anggaran pada makan bergizi, ya akan dialihkan ke sana. Akan tetapi, tidak otomatis penghematan di sini, langsung pindah ke sana, tidak begitu juga,” ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan PDLN ini diterbitkan Mensesneg lewat surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang berisikan tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Wabup Rahmanto: Pancasila Harus Jadi Pedoman Etos Kerja Aparatur

Kebijakan ini mengacu pada arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet bulan Oktober dan November 2024 yang meminta untuk seluruh kementerian, lembaga, dan instansi melakukan penghematan PDLN.

Kebijakan tersebut menekankan PDLN secara selektif, urgensi tinggi, pembatasan jumlah orang dan juga dilakukan prosedur ketat, termasuk pelaporan setelah kegiatan dan sanksi administratif bagi yang melanggar.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:56 WIB

KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:16 WIB

Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Berita Terbaru