Tidak Cuma Hemat, Perjalanan Dinas Luar Negeri Juga Harus…

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

1TULAH.COM – Prasetyo Hadi yang merupakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjelaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah akan dibatasi untuk mendukung efisiensi anggaran dan juga memastikan kebermanfaatan perjalanan secara substansial.

“Itu kan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya ‘kan kita inginnya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu,” ucap Prasetyo Hadi setelah menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu (28/12/2024) malam.

Baca Juga :  Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Prasetyo Hadi menerangkan bahwa efisiensi anggaran dari penyesuaian ini tidak otomatis pada satu sektor tertentu saja seperti program Makanan Bergizi Gratis (MBG), akan tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas negara.

“Kalau merasa lebih penting untuk menambah anggaran pada makan bergizi, ya akan dialihkan ke sana. Akan tetapi, tidak otomatis penghematan di sini, langsung pindah ke sana, tidak begitu juga,” ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan PDLN ini diterbitkan Mensesneg lewat surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang berisikan tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik

Kebijakan ini mengacu pada arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet bulan Oktober dan November 2024 yang meminta untuk seluruh kementerian, lembaga, dan instansi melakukan penghematan PDLN.

Kebijakan tersebut menekankan PDLN secara selektif, urgensi tinggi, pembatasan jumlah orang dan juga dilakukan prosedur ketat, termasuk pelaporan setelah kegiatan dan sanksi administratif bagi yang melanggar.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: Rincian Evakuasi Korban dan Kendala Gelombang Tinggi
Malaysia Terancam Panas Ekstrem Tembus 41°C di 2027 akibat Gelombang Super El Nino
Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran
Fenomena Single Life: Saat Perempuan Mulai Nyaman Melajang Tanpa Buru-Buru Cari Pasangan
Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik
Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1
Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)
Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 17:08 WIB

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: Rincian Evakuasi Korban dan Kendala Gelombang Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 16:46 WIB

Malaysia Terancam Panas Ekstrem Tembus 41°C di 2027 akibat Gelombang Super El Nino

Minggu, 13 September 2026 - 10:13 WIB

Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran

Minggu, 13 September 2026 - 10:04 WIB

Fenomena Single Life: Saat Perempuan Mulai Nyaman Melajang Tanpa Buru-Buru Cari Pasangan

Minggu, 13 September 2026 - 05:45 WIB

Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik

Sabtu, 12 September 2026 - 20:52 WIB

Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Sabtu, 12 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 12 September 2026 - 13:19 WIB

Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM

Berita Terbaru