KPK Selidiki Dugaan Korupsi Rp 80 Miliar di Proyek PT PP, 2 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek-proyek yang dikelola oleh Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) pada periode 2022-2023.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Jumat (20/12/2024), menyebutkan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 9 Desember 2024.

“Proses penyidikan sedang berjalan. Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Tessa.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Lantik Kajari Barito Utara dan Murung Raya: Tekankan Penegakan Hukum Humanis

Menurut perhitungan awal, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 80 miliar.

Meski konstruksi perkara belum dijelaskan secara rinci, Tessa menegaskan bahwa kerugian tersebut terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di divisi EPC.

Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua individu yang diduga terkait dengan kasus ini, yaitu DM dan HNN.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan,” kata Tessa.

Baca Juga :  Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat

KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait peran kedua individu tersebut, namun larangan ini menunjukkan pentingnya keterlibatan mereka dalam pengungkapan kasus.

KPK terus melanjutkan penyidikan untuk memperjelas alur tindak pidana dan pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN, yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan langkah pencegahan di masa mendatang.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya
PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung
Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!
Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota
KPK dan Ombudsman Bahas Kolaborasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
Heriyus Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang Kontingen FBIM
Rakerda TP-PKK Murung Raya Fokus Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:50 WIB

PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:52 WIB

Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:56 WIB

KPK dan Ombudsman Bahas Kolaborasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:00 WIB

Heriyus Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang Kontingen FBIM

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:36 WIB

Rakerda TP-PKK Murung Raya Fokus Pemberdayaan dan Kesejahteraan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:52 WIB

Kabar Baik bagi Tenaga Pendidik: DPRD Kalteng Pastikan Rekrutmen Guru ASN dan PPPK Terus Berlanjut

Berita Terbaru

Foto Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Merry Rukaini

DPRD BARUT

Ketua DPRD Barito Utara Ikut Hadiri Kunjungan Pemkab ke KPK RI

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:34 WIB