Eks Menteri Pertahanan Ditahan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Presiden Yoon Suk Yeol (sumber: suara.com)

Foto Presiden Yoon Suk Yeol (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa secara resmi mengeluarkan surat penahanan untuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun terkaittuduhan keterlibatannya dalam pemberlakuan darurat militer yang dilakukan Presiden Yoon Suk Yeol minggu lalu. Kim diduga membantu Presiden Yoon pada percobaan pemberontakannya lewat kebijakan tersebut. Permohonan surat penahanan itu diajukan pihak kejaksaan, atas tuduhan bahwa Kim melakukan tindakan esensial dalam perencanaan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon pada Selasa minggu sebelumnya.

Keputusan ini menandai sebuah peristiwa penting pada penyelidikan yang terus berkembang terhadap kasus darurat militer ini. Kim memilih untuk tak menghadiri sidang pengadilan yang sebelumnya telah dijadwalkan pada hari Selasa untuk meninjau penerbitan surat penahanan itu.

Melalui pengaracanya, Kim menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kekhawatiran dan ketidaknyamanan besar yang sudah ditimbulkan olehnya. Sejak menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwenang pada Minggu lalu, Kim sudah diperiksa oleh jaksa sebanyak tiga kali. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Kim reami mengakui jika ia mengusulkan penerapan darurat militer kepada Presiden Yoon, namun menegaskan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum maupun konstitusi.

Dengan penahanan resmi terhadap Kim, maka penyelidikan terhadap Presiden Yoon diperkirakan menjadi semakin intensif.
Saat ini, Presiden Yoon sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan tuduhan pemberontakan dan dilarang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan hukum Korea Selatan, pemimpin utama dari dugaan pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, mereka yang terlibat dalam perencanaan atau aktivitas penting lainnya terkait pemberontakan kemungkinan akan menerima hukuman serupa, dengan penjara minimal lima tahun.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!
Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia
Malaysia Terancam Panas Ekstrem Tembus 41°C di 2027 akibat Gelombang Super El Nino
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Rabu, 16 September 2026 - 09:32 WIB

Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

Minggu, 13 September 2026 - 16:46 WIB

Malaysia Terancam Panas Ekstrem Tembus 41°C di 2027 akibat Gelombang Super El Nino

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Berita Terbaru