Kakak Beradik Rampok dan Bunuh Tetangga di Malang, Dijatuhi Hukuman Segini

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perampokan (suara.com)

Ilustrasi perampokan (suara.com)

1TULAH.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), yang merupakan kakak beradik, dalam kasus pencurian disertai pembunuhan.

Pembunuhan ini terjadi di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, pada 22 Maret 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kalteng Tekankan Pentingnya Pemerintah Daerah Perhatikan Aspirasi Masyarakat Kalteng

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa masuk ke rumah korban, Esther Sri Purwaningasih, pada malam hari.

Saat berada di rumah korban, mereka kepergok oleh Sri Agus Purwanto, yang kemudian dipukul di wajah dan ditusuk di leher hingga tewas.

Baca Juga :  Indonesia Raya Berkibar di Ajang Sepak Bola Wanita, Timnas Putri Juara AFF 2024

Pelaku juga melukai Esther dan membenturkan kepalanya ke tembok. Setelah kejadian, keduanya mencuri dompet berisi uang dan sebuah ponsel.

Polres Malang melalui Satreskrim membentuk tim khusus yang dipimpin AKP Gandha Syah Hidayat untuk mengungkap peristiwa ini .

Motif pembunuhan dan perampokan iniadalah untuk mendapatkan uang guna biaya pernikahan dan membayar hutang.

Meski sudah divonis, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Indonesia vs Myanmar: Duel Sengit Buka Piala AFF 2024, Garuda Muda Siap Merajai Asia Tenggara
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Tekankan Pentingnya Pemerintah Daerah Perhatikan Aspirasi Masyarakat Kalteng
Nissan Hyper Tourer: Tantangan Baru untuk Alphard, Teknologi AI Canggih Pantau Detak Jantung Sopir
Bir Lokal Mendunia: Kemenperin Genjot Ekspor hingga Rusia dan China
Skuad Garuda Muda Siap Beraksi di Piala AFF 2024: Analisis Mendalam dan Harapan Besar
Deretan 8 Kontroversi Gus Miftah yang Mengguncang Publik, Memang Pantas Keluar dari Utusan Khusus Presiden Prabowo!
Diduga Disetubuhi Ayah Kandung, Bocah 5 Tahun di Jaktim Tewas
Anggota DPRD Kalteng Gelar Reses, Terjun Langsung ke Lapangan untuk Serap Aspirasi Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 06:34 WIB

Indonesia vs Myanmar: Duel Sengit Buka Piala AFF 2024, Garuda Muda Siap Merajai Asia Tenggara

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:58 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Tekankan Pentingnya Pemerintah Daerah Perhatikan Aspirasi Masyarakat Kalteng

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:16 WIB

Nissan Hyper Tourer: Tantangan Baru untuk Alphard, Teknologi AI Canggih Pantau Detak Jantung Sopir

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:03 WIB

Bir Lokal Mendunia: Kemenperin Genjot Ekspor hingga Rusia dan China

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:11 WIB

Skuad Garuda Muda Siap Beraksi di Piala AFF 2024: Analisis Mendalam dan Harapan Besar

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:58 WIB

Deretan 8 Kontroversi Gus Miftah yang Mengguncang Publik, Memang Pantas Keluar dari Utusan Khusus Presiden Prabowo!

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:28 WIB

Diduga Disetubuhi Ayah Kandung, Bocah 5 Tahun di Jaktim Tewas

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Kalteng Gelar Reses, Terjun Langsung ke Lapangan untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru