1TULAH.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), yang merupakan kakak beradik, dalam kasus pencurian disertai pembunuhan.
Pembunuhan ini terjadi di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, pada 22 Maret 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa masuk ke rumah korban, Esther Sri Purwaningasih, pada malam hari.
Saat berada di rumah korban, mereka kepergok oleh Sri Agus Purwanto, yang kemudian dipukul di wajah dan ditusuk di leher hingga tewas.
Pelaku juga melukai Esther dan membenturkan kepalanya ke tembok. Setelah kejadian, keduanya mencuri dompet berisi uang dan sebuah ponsel.
Polres Malang melalui Satreskrim membentuk tim khusus yang dipimpin AKP Gandha Syah Hidayat untuk mengungkap peristiwa ini .
Motif pembunuhan dan perampokan iniadalah untuk mendapatkan uang guna biaya pernikahan dan membayar hutang.
Meski sudah divonis, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Penulis : Laili R