Kakak Beradik Rampok dan Bunuh Tetangga di Malang, Dijatuhi Hukuman Segini

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perampokan (suara.com)

Ilustrasi perampokan (suara.com)

1TULAH.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), yang merupakan kakak beradik, dalam kasus pencurian disertai pembunuhan.

Pembunuhan ini terjadi di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, pada 22 Maret 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa masuk ke rumah korban, Esther Sri Purwaningasih, pada malam hari.

Saat berada di rumah korban, mereka kepergok oleh Sri Agus Purwanto, yang kemudian dipukul di wajah dan ditusuk di leher hingga tewas.

Baca Juga :  KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Pelaku juga melukai Esther dan membenturkan kepalanya ke tembok. Setelah kejadian, keduanya mencuri dompet berisi uang dan sebuah ponsel.

Polres Malang melalui Satreskrim membentuk tim khusus yang dipimpin AKP Gandha Syah Hidayat untuk mengungkap peristiwa ini .

Motif pembunuhan dan perampokan iniadalah untuk mendapatkan uang guna biaya pernikahan dan membayar hutang.

Meski sudah divonis, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara
Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB