1TULAH.COM– Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai daftar pencarian orang (DPO). Desakan ini menyusul kesulitan KPK dalam melacak keberadaan Sahbirin Noor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai bahwa langkah KPK dalam mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri belumlah cukup. Menurutnya, penetapan DPO akan membuat siapa pun, termasuk masyarakat, dapat membantu menangkap Sahbirin Noor.
“Ketika tidak mampu menangkap mestinya, ini kan bagian OTT ya, kemudian diterbitkannya daftar pencarian orang atau DPO,” tegas Boyamin, Sabtu (9/11/2024).
Keberadaan Sahbirin Noor Masih Menjadi Misteri
Sebelumnya, KPK mengakui kesulitan dalam melacak keberadaan Sahbirin Noor. Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka.
Alasan Pentingnya Penetapan DPO
Penetapan DPO memiliki beberapa alasan penting, di antaranya:
- Memudahkan Penangkapan: Dengan status DPO, siapa pun yang mengetahui keberadaan Sahbirin Noor dapat melaporkan kepada pihak berwajib.
- Memberikan Tekanan: Penetapan DPO akan memberikan tekanan kepada Sahbirin Noor untuk menyerahkan diri.
- Menjaga Kepercayaan Publik: Tindakan tegas seperti penetapan DPO akan menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik.
Dampak Kasus Ini terhadap Citra KPK
Kegagalan KPK dalam menangkap Sahbirin Noor tentu akan berdampak negatif terhadap citra lembaga antirasuah tersebut. Publik akan semakin meragukan efektivitas KPK dalam memberantas korupsi, terutama kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik. (Sumber:Suara.com)