1TULAH.COM – Polres Serang telah mengungkap kasus dugaan korupsi terkait penambangan pasir yang dilakukan oleh BUMD milik Pemkab Serang, yaitu PT Serang Berkah Mandiri (SBM), dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Tersangka dalam perkara ini adalah Setiawan Arief Widodo, mantan Direktur Utama PT SBM, yang diduga terlibat dalam pembelian pasir ilegal dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,2 miliar.
Menurut Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, proses tahap kedua dalam kasus korupsi di PT SBM pada tahun 2019 ini telah diselesaikan. Kasus ini awalnya dilaporkan pada Desember 2019 dengan nomor laporan LP/A/296/XII/2019/SERANG/SPK A. Penyidikan dimulai pada 27 Desember 2019, dan tersangka ditetapkan pada 12 Juni 2022.
P21 atau penyelesaian berkas perkara dilakukan pada 23 September 2024, dan pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada hari ini.
PT SBM dilaporkan telah membeli tambang pasir ilegal pada tahun 2015 senilai Rp 1,2 miliar, padahal sektor pertambangan bukan merupakan bidang inti usaha BUMD ini, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 683 juta lebih.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan pelimpahan ini, penyidikan oleh pihak kepolisian telah dinyatakan selesai.
Penulis : Laili R