Ditetapkan KPK Tersangka, Paman Birin Resmi Ajukan Praperadilan 

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Youtube/KPK

Tangkapan Layar - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Youtube/KPK

1tulah.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Melansir Antara, sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin (28/10/2024) mendatang.

KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa.

Penyidik KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Paman Birin terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Juga :  Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Adapun proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Diduga rekayasa lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

Baca Juga :  Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Selain Paman Birin, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga
Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Berita Terbaru