1TULAH.COM-Dalam beberapa bulan terakhir, suara penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) semakin menguat. Partai Buruh, salah satu pihak yang paling vokal dalam menyuarakan penolakan ini, kembali mendesak pemerintah untuk mencabut sepenuhnya UU yang dinilai merugikan pekerja.
Partai Buruh berharap pemerintahan mendatang, di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan bisa ditinjau kembali.
Harapan itu muncul seiring sikap Partai Buruh yang menyatakan mendukung pemerintahan Prabowo. Sebelumnya diketahui, Prabowo didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), di mana sejumlah partai di dalamnya merupakan pendukung Omnibus Law Cipta Kerja saat pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat ditanya optimisme Partai Buruh bahwa Prabowo bakal meninjau ulang UU Cipta Kerja, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku tetap yakin.
“Kami optimis, Pak Prabowo akan mempertimbangkan ketika beliau setelah dilantik 20 Oktober 2024 sebagai presiden RI. Setidak-tidaknya, harapan kami adalah klaster ketenagakerjaan,” kata Said di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Selain peninjauan ulang terhadap UU Cipta Kerja, Partai Buruh berharap Pemerintahan Prabowo juga menghapuskan sistem kerja outsourcing.
Fokus Utama: Ketenagakerjaan dan Penghapusan Outsourcing
Tuntutan utama Partai Buruh adalah mengembalikan fokus UU Cipta Kerja pada isu ketenagakerjaan. Menurut partai ini, UU Cipta Kerja yang ada saat ini justru melemahkan posisi pekerja dan membuka peluang terjadinya eksploitasi.
Salah satu poin penting yang disoroti Partai Buruh adalah maraknya praktik outsourcing. Sistem kontrak kerja yang tidak jelas dan fleksibilitas yang berlebihan dalam penerapan outsourcing, dinilai telah mengancam stabilitas kerja dan kesejahteraan pekerja.
“Outsourcing seumur hidup ini sangat merugikan pekerja. Tidak ada jaminan kepastian kerja, upah yang rendah, dan hak-hak pekerja yang sulit didapatkan,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Selain masalah outsourcing, Partai Buruh juga menyoroti potensi penurunan upah minimum yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memperparah kondisi ekonomi pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal.
Dampak lain dari UU Cipta Kerja yang menjadi perhatian adalah kemudahan perusahaan dalam melakukan PHK. Ketentuan yang longgar mengenai PHK ini dinilai dapat meningkatkan ketidakpastian kerja dan mengurangi daya tawar pekerja dalam menuntut hak-haknya.
Untuk memperkuat tuntutannya, Partai Buruh bersama dengan serikat pekerja lainnya telah melakukan berbagai aksi demonstrasi dan unjuk rasa. Aksi-aksi ini dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan mendesak pemerintah untuk mendengarkan suara para pekerja.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan Partai Buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja. Namun, berbagai pihak menilai bahwa tekanan dari masyarakat, termasuk para pekerja, akan semakin sulit diabaikan.
Perdebatan mengenai UU Cipta Kerja masih terus berlanjut. Partai Buruh, sebagai salah satu pihak yang paling vokal, terus berupaya untuk membela hak-hak pekerja dan mendesak pemerintah untuk melakukan perubahan. Pertanyaan besarnya adalah, apakah pemerintah akan mendengarkan suara para pekerja dan melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja? (Sumber:Suara.com)

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)



















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



