Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat pendaftaran KPPS Pilkada. (foto: Bawaslu)

Syarat pendaftaran KPPS Pilkada. (foto: Bawaslu)

1TULAH.COM – Pendaftarana KPPS untuk Pilkasa 2024 telah resmi dibuka hari ini. Tertarik menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024? Peluang emas telah terbuka lebar bagi Anda untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)!

Apa Itu KPPS?

KPPS adalah kelompok petugas yang bertugas langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Tugas mereka sangat krusial dalam memastikan jalannya proses pemilihan berjalan lancar, jujur, dan adil.

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Untuk menjadi anggota KPPS, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Mempunyai integritas, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara
Baca Juga :  Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Cara Mendaftar Menjadi Anggota KPPS

Cara pendaftaran anggota KPPS biasanya dilakukan secara online atau offline melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.

Penting untuk selalu mengecek informasi terbaru mengenai pendaftaran KPPS di website atau sosial media KPU setempat.

Secara umum, tahapan pendaftaran meliputi:

  1. Mempersiapkan dokumen persyaratan: KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
  2. Mengisi formulir pendaftaran: Formulir pendaftaran biasanya dapat diunduh melalui website KPU atau diperoleh langsung di kantor PPS.
  3. Mengirimkan berkas pendaftaran: Berkas pendaftaran dapat dikirimkan secara online atau langsung dibawa ke kantor PPS.
Baca Juga :  Gara-gara Ucapan 'Terima Kasih Adikku Sayang', Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal

Besaran gaji anggota KPPS bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Namun, umumnya gaji yang diberikan cukup menarik sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan tanggung jawab yang diemban.

Penulis : Delia Anisya Fitri

Berita Terkait

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027
PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online
Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026
Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda
Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:23 WIB

Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:12 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:23 WIB

Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Berita Terbaru