Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat pendaftaran KPPS Pilkada. (foto: Bawaslu)

Syarat pendaftaran KPPS Pilkada. (foto: Bawaslu)

1TULAH.COM – Pendaftarana KPPS untuk Pilkasa 2024 telah resmi dibuka hari ini. Tertarik menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024? Peluang emas telah terbuka lebar bagi Anda untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)!

Apa Itu KPPS?

KPPS adalah kelompok petugas yang bertugas langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Tugas mereka sangat krusial dalam memastikan jalannya proses pemilihan berjalan lancar, jujur, dan adil.

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Untuk menjadi anggota KPPS, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Mempunyai integritas, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara
Baca Juga :  KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Cara Mendaftar Menjadi Anggota KPPS

Cara pendaftaran anggota KPPS biasanya dilakukan secara online atau offline melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.

Penting untuk selalu mengecek informasi terbaru mengenai pendaftaran KPPS di website atau sosial media KPU setempat.

Secara umum, tahapan pendaftaran meliputi:

  1. Mempersiapkan dokumen persyaratan: KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
  2. Mengisi formulir pendaftaran: Formulir pendaftaran biasanya dapat diunduh melalui website KPU atau diperoleh langsung di kantor PPS.
  3. Mengirimkan berkas pendaftaran: Berkas pendaftaran dapat dikirimkan secara online atau langsung dibawa ke kantor PPS.
Baca Juga :  Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Besaran gaji anggota KPPS bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Namun, umumnya gaji yang diberikan cukup menarik sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan tanggung jawab yang diemban.

Penulis : Delia Anisya Fitri

Berita Terkait

Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel, 73 Titik Hotspot Terdeteksi
Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara
Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel, 73 Titik Hotspot Terdeteksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB