Pejuang Lingkungan Daerah Kesulitan Akses Perlindungan Hukum, Akademisi UI Sebut Permen LHK 10/2024 Menyulitkan

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aktivis lingkungan hidup Walhi berunjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Salah satu dari mereka menggunakan kostum Ultraman. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa].

Sejumlah aktivis lingkungan hidup Walhi berunjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Salah satu dari mereka menggunakan kostum Ultraman. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa].

1TULAH.COM-Akademisi UI menilai aturan pengajuan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan dalam Permen LHK 10/2024 terlalu berbelit.

Syarat pengajuan yang harus langsung ke Menteri LHK dinilai menyulitkan pejuang lingkungan di daerah.

Sebuah peraturan baru yang bertujuan melindungi pejuang lingkungan justru menuai kritik. Akademisi dari Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Suyud Warno Utomo, menyoroti salah satu pasal dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024.

Pasal 9 ayat 1 peraturan tersebut mengatur bahwa permohonan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan harus diajukan langsung kepada Menteri LHK. Aturan ini dinilai terlalu birokratis dan menyulitkan, terutama bagi pejuang lingkungan yang berasal dari daerah.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

“Ini yang agak repot kalau misalnya pengajuan ke Menteri. Kalau pejuang lingkungan, misalnya di daerah pelosok, mau ke Jakarta, mau menyampaikan ke Menteri kan sekarang enggak tahu mekanismenya,” kata Suyud.

Beban Birokrasi Bagi Pejuang Lingkungan

Suyud menyambut baik inisiatif pemerintah untuk melindungi pejuang lingkungan. Namun, ia berpendapat bahwa mekanisme pengajuan permohonan perlindungan hukum yang terlalu berbelit dapat menghambat upaya perlindungan tersebut.

“Kerusakan lingkungan terjadi di seluruh daerah Indonesia. Konflik lingkungan pun semakin meluas. Dengan adanya aturan yang menyulitkan seperti ini, maka banyak pejuang lingkungan yang akan kesulitan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Ketua Persatuan Program Studi Ilmu Lingkungan atau PEPSILI ini menyarankan agar tata cara pengajuan permohonan perlindungan hukum dibuat lebih sederhana dan dapat diakses oleh semua pihak. Misalnya, dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau lembaga terkait lainnya untuk menerima dan memproses permohonan tersebut.

“Harus ada mekanisme yang lebih fleksibel agar pejuang lingkungan bisa dengan mudah mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Suyud. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru