Sekum PP Muhammadiyah Sebut DPR Harusnya Hormati Keputusan MK dan Patuhi UU Pilkada

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

1TULAH.COM – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan kesulitan dalam memahami keputusan DPR RI yang melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Mu’ti menilai langkah tersebut tidak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Undang-Undang.

“DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” ungkap Mu’ti di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan mengenai syarat ambang batas pencalonan serta persyaratan calon kepala daerah, yang dianggap memberikan angin segar bagi PDIP dalam Pilkada DKI Jakarta.

Baca Juga :  Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Namun, sehari setelah keputusan tersebut, Baleg DPR RI menggulirkan kembali RUU Pilkada yang disebut-sebut berpotensi mengoreksi keputusan MK.

Mu’ti menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga negara harus mengutamakan prinsip dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran dan kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan politik kekuasaan.

“Karenanya DPR tidak semestinya berseberangan dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024,” tegas Mu’ti.

Baca Juga :  Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Mu’ti khawatir bahwa tindakan DPR ini tidak hanya dapat menimbulkan disharmoni dalam sistem ketatanegaraan, tetapi juga berpotensi menciptakan masalah serius dalam Pilkada 2024 serta memicu reaksi publik yang dapat mengganggu suasana kebangsaan.

Ia mendorong DPR dan Pemerintah untuk lebih sensitif terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang menyuarakan aspirasi mereka untuk penegakan hukum dan perundang-undangan dengan sikap arif dan bijaksana.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru