Guru Buka Les Tambahan: Antara Niat Mulia dan Cari Penghasilan Tambahan

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Belajar (Pexels/Polina Tankilevitch)

Ilustrasi Belajar (Pexels/Polina Tankilevitch)

1TULAH.COM-Fenomena guru yang membuka les tambahan di luar jam sekolah telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Di satu sisi, praktek ini dianggap sebagai upaya guru untuk memberikan layanan ekstra kepada siswa yang membutuhkan bantuan tambahan dalam memahami materi pelajaran. Namun, di sisi lain, banyak pula yang meragukan motivasi di balik tindakan tersebut, mencurigai adanya kepentingan pribadi di balik niat mulia itu.

Alasan Guru Membuka Les Tambahan

Beberapa alasan umum yang mendasari guru membuka les tambahan antara lain:

  • Meningkatkan Pemahaman Siswa: Guru seringkali merasa bahwa waktu belajar di kelas tidak cukup untuk memberikan perhatian individu kepada setiap siswa. Melalui les tambahan, guru dapat memberikan penjelasan lebih mendalam dan menjawab pertanyaan siswa secara lebih detail.
  • Menambah Penghasilan: Tidak dapat dipungkiri, faktor ekonomi juga menjadi pertimbangan. Guru yang membuka les tambahan dapat memperoleh penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Mengembangkan Diri: Dengan memberikan les tambahan, guru dapat terus belajar dan mengembangkan kemampuan mengajarnya.
Baca Juga :  Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Kontroversi dan Persepsi Negatif

Meskipun niat awal guru membuka les tambahan terbilang positif, namun praktik ini seringkali menimbulkan kontroversi dan persepsi negatif di kalangan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:

  • Konflik kepentingan: Ada kekhawatiran bahwa guru yang membuka les tambahan akan lebih memprioritaskan siswa lesnya dalam penilaian di kelas.
  • Beban tambahan bagi siswa: Siswa yang mengikuti les tambahan akan memiliki beban belajar yang lebih berat, sehingga berpotensi menimbulkan stres dan kelelahan.
  • Komersialisasi pendidikan: Praktik les tambahan dianggap sebagai komersialisasi pendidikan, di mana pendidikan menjadi sebuah bisnis yang mengejar keuntungan.

Pandangan yang Berbeda

Terdapat perbedaan pendapat mengenai etika guru yang membuka les tambahan. Sebagian berpendapat bahwa selama tidak ada unsur paksaan atau diskriminasi terhadap siswa yang tidak mengikuti les, maka tidak ada masalah dengan praktik ini. Namun, sebagian lagi berpendapat bahwa guru seharusnya fokus pada tugas utamanya di sekolah dan tidak mencari keuntungan pribadi dari kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Solusi dan Rekomendasi

Untuk mengatasi kontroversi ini, beberapa solusi dapat dipertimbangkan:

  • Regulasi yang jelas: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu membuat regulasi yang jelas mengenai etika guru dalam membuka les tambahan, termasuk batasan-batasan yang harus dipatuhi.
  • Transparansi: Guru yang membuka les tambahan harus transparan mengenai tujuan dan metode pembelajaran yang digunakan.
  • Peningkatan kualitas pendidikan di sekolah: Dengan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, kebutuhan siswa untuk mengikuti les tambahan akan berkurang.
  • Peningkatan kesejahteraan guru: Dengan meningkatkan kesejahteraan guru, mereka tidak perlu mencari tambahan penghasilan dengan cara membuka les.

Fenomena guru yang membuka les tambahan adalah masalah kompleks yang tidak mudah diselesaikan. Diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan kondusif bagi semua siswa. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara
Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB