Kontroversi Kopi Sianida Berakhir, Jessica Wongso Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Wongso didampingi pengacara dalam konferensi pers usai bebas bersyarat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Jessica Wongso didampingi pengacara dalam konferensi pers usai bebas bersyarat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

1TULAH.COM-Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun. Bebas bersyarat ini menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Jessica Kumala Wongso, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun. Jessica mendapat pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024) pagi tadi.

Perempuan yang pernah menjadi sorotan publik ini terlihat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Raut wajahnya terlihat sumringah saat menyapa para awak media yang telah menunggunya.

“Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman dan ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya,” ujar Jessica dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga :  KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Jessica mengaku telah banyak belajar selama menjalani masa hukuman. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini.

Pihak keluarga Mirna Salihin mengaku masih belum bisa menerima sepenuhnya keputusan pembebasan bersyarat ini. Mereka merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Jessica belum cukup setimpal dengan nyawa yang hilang.

Otto Hasibuan selaku Penasehat Hukumnya menyebutkan, pembebasan bersyarat merupakan hak yang dimiliki setiap narapidana. Namun, kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri yang melibatkan opini publik yang sangat kuat.

“Kasus ini memang menjadi sorotan publik sejak awal. Pembebasan bersyarat Jessica tentu akan memicu berbagai perdebatan. Namun, kita harus menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada sejumlah faktor, di antaranya adalah perilaku baik selama menjalani masa pidana, partisipasi aktif dalam program pembinaan, dan telah menjalani sebagian besar masa hukuman.

Setelah bebas, Jessica berencana untuk [tuliskan rencana Jessica, misalnya: kembali bekerja, melanjutkan studi, atau berkontribusi pada masyarakat. Ia juga berharap bisa mendapatkan kesempatan untuk memulai hidup baru dan meninggalkan masa lalunya.

Kasus pembunuhan Mirna Salihin telah memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat umum. Kasus ini juga menjadi sorotan media selama bertahun-tahun dan memicu perdebatan sengit di kalangan publik. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading
KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi
KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:16 WIB

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:46 WIB

KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Berita Terbaru