Kontroversi Kopi Sianida Berakhir, Jessica Wongso Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Wongso didampingi pengacara dalam konferensi pers usai bebas bersyarat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Jessica Wongso didampingi pengacara dalam konferensi pers usai bebas bersyarat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

1TULAH.COM-Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun. Bebas bersyarat ini menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Jessica Kumala Wongso, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun. Jessica mendapat pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024) pagi tadi.

Perempuan yang pernah menjadi sorotan publik ini terlihat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Raut wajahnya terlihat sumringah saat menyapa para awak media yang telah menunggunya.

“Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman dan ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya,” ujar Jessica dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga :  Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Jessica mengaku telah banyak belajar selama menjalani masa hukuman. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini.

Pihak keluarga Mirna Salihin mengaku masih belum bisa menerima sepenuhnya keputusan pembebasan bersyarat ini. Mereka merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Jessica belum cukup setimpal dengan nyawa yang hilang.

Otto Hasibuan selaku Penasehat Hukumnya menyebutkan, pembebasan bersyarat merupakan hak yang dimiliki setiap narapidana. Namun, kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri yang melibatkan opini publik yang sangat kuat.

“Kasus ini memang menjadi sorotan publik sejak awal. Pembebasan bersyarat Jessica tentu akan memicu berbagai perdebatan. Namun, kita harus menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada sejumlah faktor, di antaranya adalah perilaku baik selama menjalani masa pidana, partisipasi aktif dalam program pembinaan, dan telah menjalani sebagian besar masa hukuman.

Setelah bebas, Jessica berencana untuk [tuliskan rencana Jessica, misalnya: kembali bekerja, melanjutkan studi, atau berkontribusi pada masyarakat. Ia juga berharap bisa mendapatkan kesempatan untuk memulai hidup baru dan meninggalkan masa lalunya.

Kasus pembunuhan Mirna Salihin telah memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat umum. Kasus ini juga menjadi sorotan media selama bertahun-tahun dan memicu perdebatan sengit di kalangan publik. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara
Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB