KPU Barito Utara Hasilkan 5 Kesepakatan dengan Perusahaan terkait TPS Lokasi Khusus

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisionir KPU Paizal Rahman, saat memberikan sosialisasi terkait TPS lokasi khusus, Selasa(16/7/2024).Foto.Ical/1tulah.com

Komisionir KPU Paizal Rahman, saat memberikan sosialisasi terkait TPS lokasi khusus, Selasa(16/7/2024).Foto.Ical/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – KPU Barito Utara hasilkan 5 kesepakatan bersama pimpinan perwakilan perusahaan terkait TPS lokasi Khusus.

Ada pun 5 kesepakatan itu antara lain Sebagai berikut :

1.Perusahaan yang membentuk TPS Lokasi Khusus harus membuat Surat Permohonan ke KPU Barito Utara.

2.setiap perusahaan yang membentuk TPS Lokasi Khusus harus memberikan Daftar Pemilih Potensial dan Surat Pernyataan dari pihak Perusahaan yang berkompeten atau yang bertanggung jawab.

3. data-data terkait Surat Permohonan sebagai mana point’ 1 dan point’ 2 di atas, paling lambat diterima KPU Kabupaten Barito Utara ditanggal 13 Juli 2024.

Baca Juga :  Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

4. data-data terkait Daftar Pemilih Potensial di Lokasi Khusus dalam bentuk softcopy sesuai dengan format formulir model A daftar TPS Lokasi Khusus. Dilampirkan dengan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, KK, biodata penduduk wilayah Kalimantan Tengah. selambat-lambatnya 5 Agustus 2024.

5. pihak perusahaan yang membentuk TPS Lokasi Khusus dan atau TPS agar memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Komisionir KPU Barito Utara, Paisal Rahman saat sosialisasi terkait TPS Lokasi Khusus mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi via surat. Mereka bergerak dari tanggal 8 sampai dengan 10 Juli 2024. Juga disebutkannya, berdasar data diundangan Pemda, ada 95 perusahaan di sembilan Kecamatan di Barito Utara.

Mengenai batasan pemilih untuk satu TPS Lokasi Khusus dikatakan oleh Paisal, untuk TPS khusus minimal 100. “Kalau di bawah itu tidak bisa, karena berkaitan dengan efektif dan efesiensinya,” ujarnya. (M. Gazali Noor)

Berita Terkait

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head
KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:16 WIB

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:46 WIB

KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Berita Terbaru