1TULAH.COM, Muara Teweh – KPU Barito Utara hasilkan 5 kesepakatan bersama pimpinan perwakilan perusahaan terkait TPS lokasi Khusus.
Ada pun 5 kesepakatan itu antara lain Sebagai berikut :
1.Perusahaan yang membentuk TPS Lokasi Khusus harus membuat Surat Permohonan ke KPU Barito Utara.
2.setiap perusahaan yang membentuk TPS Lokasi Khusus harus memberikan Daftar Pemilih Potensial dan Surat Pernyataan dari pihak Perusahaan yang berkompeten atau yang bertanggung jawab.
3. data-data terkait Surat Permohonan sebagai mana point’ 1 dan point’ 2 di atas, paling lambat diterima KPU Kabupaten Barito Utara ditanggal 13 Juli 2024.
4. data-data terkait Daftar Pemilih Potensial di Lokasi Khusus dalam bentuk softcopy sesuai dengan format formulir model A daftar TPS Lokasi Khusus. Dilampirkan dengan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, KK, biodata penduduk wilayah Kalimantan Tengah. selambat-lambatnya 5 Agustus 2024.
5. pihak perusahaan yang membentuk TPS Lokasi Khusus dan atau TPS agar memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.
Komisionir KPU Barito Utara, Paisal Rahman saat sosialisasi terkait TPS Lokasi Khusus mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi via surat. Mereka bergerak dari tanggal 8 sampai dengan 10 Juli 2024. Juga disebutkannya, berdasar data diundangan Pemda, ada 95 perusahaan di sembilan Kecamatan di Barito Utara.
Mengenai batasan pemilih untuk satu TPS Lokasi Khusus dikatakan oleh Paisal, untuk TPS khusus minimal 100. “Kalau di bawah itu tidak bisa, karena berkaitan dengan efektif dan efesiensinya,” ujarnya. (M. Gazali Noor)

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)



















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



