Diduga Langgar Hak Cipta, Legenda Musik Indonesia Hetty Koes Endang Terancam Penjara dan Denda Rp 500 Juta

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hetty Koes Endang dan putrinya, Afifah Qamariah di Studio 41, Tendean, Jakarta, Senin (1/4/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Hetty Koes Endang dan putrinya, Afifah Qamariah di Studio 41, Tendean, Jakarta, Senin (1/4/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

1TULAH.COM-Dunia musik Indonesia digemparkan dengan kabar mengejutkan. Legenda musik Hetty Koes Endang terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Penyebabnya adalah lagu “Kasih” yang dinyanyikan Hetty Koes Endang dalam konser di Malaysia tahun 2015. Lagu tersebut diduga milik pencipta bernama Richard Kyoto, yang tidak mendapatkan izin atas penggunaan lagunya.

Tuduhan pelanggaran hak cipta ini disampaikan oleh kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada 16 Juli 2024. Purwadi menjelaskan bahwa Hetty Koes Endang telah melanggar Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 113 UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.

Baca Juga :  Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

“Hetty Koes Endang diduga telah sengaja menyanyikan lagu ‘Kasih’ tersebut tanpa izin dari pencipta dan itu suatu pelanggaran hukum dalam UU Hak Cipta,” jelas Purwadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar Hetty Koes Endang, salah satu penyanyi legendaris Indonesia. Banyak pihak yang ingin mengetahui kelanjutan kasus ini dan bagaimana penyelesaiannya.

Hingga berita ini diturunkan, Hetty Koes Endang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pelanggaran hak cipta tersebut.

Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Hetty Koes Endang diduga melanggar hak cipta lagu “Kasih” milik Richard Kyoto.
  • Pelanggaran tersebut terjadi saat Hetty Koes Endang menyanyikan lagu tersebut di konser di Malaysia tahun 2015.
  • Hetty Koes Endang terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta jika terbukti bersalah.
  • Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada pernyataan resmi dari Hetty Koes Endang.
  • Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menghormati hak cipta karya orang lain.
  • Pencipta lagu berhak atas keuntungan dan pengakuan atas karyanya. (Sumber:Suara.com)
Baca Juga :  Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

 

Berita Terkait

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading
KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi
KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:46 WIB

KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Berita Terbaru