Diduga Langgar Hak Cipta, Legenda Musik Indonesia Hetty Koes Endang Terancam Penjara dan Denda Rp 500 Juta

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hetty Koes Endang dan putrinya, Afifah Qamariah di Studio 41, Tendean, Jakarta, Senin (1/4/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Hetty Koes Endang dan putrinya, Afifah Qamariah di Studio 41, Tendean, Jakarta, Senin (1/4/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

1TULAH.COM-Dunia musik Indonesia digemparkan dengan kabar mengejutkan. Legenda musik Hetty Koes Endang terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Penyebabnya adalah lagu “Kasih” yang dinyanyikan Hetty Koes Endang dalam konser di Malaysia tahun 2015. Lagu tersebut diduga milik pencipta bernama Richard Kyoto, yang tidak mendapatkan izin atas penggunaan lagunya.

Tuduhan pelanggaran hak cipta ini disampaikan oleh kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada 16 Juli 2024. Purwadi menjelaskan bahwa Hetty Koes Endang telah melanggar Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 113 UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.

Baca Juga :  Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

“Hetty Koes Endang diduga telah sengaja menyanyikan lagu ‘Kasih’ tersebut tanpa izin dari pencipta dan itu suatu pelanggaran hukum dalam UU Hak Cipta,” jelas Purwadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar Hetty Koes Endang, salah satu penyanyi legendaris Indonesia. Banyak pihak yang ingin mengetahui kelanjutan kasus ini dan bagaimana penyelesaiannya.

Hingga berita ini diturunkan, Hetty Koes Endang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pelanggaran hak cipta tersebut.

Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Hetty Koes Endang diduga melanggar hak cipta lagu “Kasih” milik Richard Kyoto.
  • Pelanggaran tersebut terjadi saat Hetty Koes Endang menyanyikan lagu tersebut di konser di Malaysia tahun 2015.
  • Hetty Koes Endang terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta jika terbukti bersalah.
  • Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada pernyataan resmi dari Hetty Koes Endang.
  • Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menghormati hak cipta karya orang lain.
  • Pencipta lagu berhak atas keuntungan dan pengakuan atas karyanya. (Sumber:Suara.com)
Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

 

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru