1TULAH.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan panduan kepada masyarakat untuk meningkatkan perlindungan data pribadi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menggunakan teknik watermark.
Langkah-langkahnya mencakup mengambil foto KTP dengan kualitas tinggi, menambahkan teks sebagai watermark yang mencantumkan informasi seperti tanggal scan dan tujuan penggunaan (contohnya, “SCAN KTP PADA 05-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET”), serta menyesuaikan ukuran dan transparansi teks agar tidak mengganggu informasi penting pada KTP.
Jika dalam situasi di mana aplikasi meminta foto KTP langsung, disarankan untuk menuliskan informasi penting secara manual pada selembar kertas kecil yang ditempelkan pada KTP sebelum difoto.
Pastikan untuk mencantumkan tanggal scan dan informasi penerima file tersebut agar proses verifikasi lebih aman.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, masyarakat dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi yang terkandung dalam KTP mereka.
Penulis : Laili Rukhmina

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)


















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



