Menang Praperadilan, Segini Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar (sumber: suara.com)

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Pegi Setiawan saat ini bisa menghela napas lega usai memenangkan praperadilan yang menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sebagai pihak yang memenangkan sidang praperadilan, Pegi berhak untuk mendapatkan ganti rugi lantaran penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tak berdasarkan hukum.

Adapun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi setelah sang hakim menilai penangkapan terhadap Pegi tidak sah.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Tak hanya berhenti di situ, Pegi juga tidak lama lagi akan bebas setelah menanti jalanannya prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Lalu, berapa ganti rugi Pegi usai dirinya memenangkan gugatan praperadilan?

Pegi tak perlu berkecil hati usai ditetapkan sebagai tersangka lewat prosedur yang tak sesuai hukum.

Sebab, ia saat ini berhak menerima ganti rugi lantaran gugatan praperadilannya dikabulkan.

Korban salah tangkap seperti Pegi dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal itu memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau sebab kekeliruan.

Terkait nominal yang bisa diterima Pegi dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Pasal 9 PP itu terdapat beberapa kategori korban salah tangkap.

Ayat pertama menjelaskan jika seorang korban salah tangkap yang tidak mengalami cidera saat diamankan berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Kemudian nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta.

Jika korban salah tangkap mendapatkan luka atau cidera, maka mereka berhak menerima ganti rugi senilai Rp25 juta hingga Rp300 juta.

Korban salah tangkap yang tewas ketika diamankan akan mendapatkan Rp50 juta hingga Rp600 juta.

Bukan hanya dapat uang ganti rugi, Pegi juga akan segera dibebaskan dari status tersangka yang ia dapatkan dari Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin (8/6/2024) turut membenarkan hal itu.

Jules mengatakan jika pihaknya telah menerima komando dari Mabes Polri untuk menindaklanjuti keputusan hakim praperadilan.

Tak lama lagi, Pegi akan resmi dibebaskan usai beberapa prosedur rampung ditempuh.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading
KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi
KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:46 WIB

KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Berita Terbaru