Tak Main-main ! Nama-nama Pelaku Judi Online Disetor Satgas ke Kementerian/Lembaga hingga Pemda

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

etua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto (tengah) resmi menyetor nama-nama pelaku judi online ke Kementerian/Lembaga (sumber: suara.com)

etua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto (tengah) resmi menyetor nama-nama pelaku judi online ke Kementerian/Lembaga (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya terus bekerja dalam memberantas judi online (judol). Terbaru, Satgas saat ini sedang menyetor nama-nama yang terlibat judi online ke kementerian/lembaga.

“Terkait judol, kami terus melakukan kegiatan, yaitu mendistribusikan nama-nama baik kementerian/lembaga yang terlibat judol. Langsung kami tanda tangani, kami serahkan,” kata Hadi di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Hadi menyebutkan nama-nama itu dikirimkan Satgas atas permintaan dari kementerian/lembaga.

“Karena banyak permintaan dari kementerian/lembaga,” kata Hadi.

Bahkan, permintaan juga datang dari pemerintah daerah yang ingin mengetahui siapa saja di lingkungan pemda yang terlibat judi online. Atas permintaan itu, Satgas kemudian menyerahkan nama-nama.

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

“Termasuk kita juga memberikan, ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah,” ujar Hadi.

Sebelumnya, Hadi Tjahjanto mengungkap terdapat tiga operasi yang akan gencar dilakukan satgas demi memberantas judi online.

“Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari,” kata Hadi usai menggelr rakor, Rabu (19/6/2024).

Nantinya Bareskrim akan membekukan rekening dari hasil laporan PPATK. Hadi menyebutkan Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.

Baca Juga :  Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin

Selain memberantas melalui pembekuan rekening, Satgas akan menindak modus jual beli rekening yang ada di masyarakat.

“Kami akan melakukan penindakan jual beli rekening,” kata Hadi.

Sedangkan operasi ketiga yakni terkait dengan game online dengan modua membeli pulsa atau top up di minimarket

“Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket. Kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online, namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat,” kata Hadi.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading
KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi
KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:46 WIB

KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Berita Terbaru