1TULAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hal ini dilakukan karena Kejati menilai bahwa berkas yang diserahkan oleh penyidik masih memiliki kekurangan baik secara materiil maupun formal terkait alat bukti fakta.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan bahwa penyidik Polda Jawa Barat tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik tidak memenuhi unsur untuk menunjukkan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan.
Toni juga menyoroti bahwa penyidik seharusnya melakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk dari handphone milik korban Vina dan Eky, serta memeriksa rekaman CCTV yang ada.
Ia menekankan pentingnya untuk tidak menutup-nutupi informasi dalam penanganan kasus ini sejak 2016.
Penulis : Dedy Hermawan

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)



















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



