PNS yang Main Judi Online Bakal Diberi Hukuman, Simak Bocorannya

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online. [Dok. Istimewa/suara.com]

Ilustrasi judi online. [Dok. Istimewa/suara.com]

1TULAH.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya kepala daerah yang terlibat dalam permainan judi online.

Menurutnya, para kepala daerah ini dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

Tito menyampaikan informasi ini di Kompleks DPR RI, menyebut bahwa ada laporan dari PPATK yang menunjukkan beberapa kepala daerah terlibat dalam judi online.

Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti siapa saja yang terlibat, sehingga pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Secara hukum, meskipun tidak ada ketentuan spesifik yang melarang kepala daerah untuk bermain judi online, mereka tetap harus patuh pada ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga :  Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Pasal 3 huruf D dari PP tersebut menegaskan bahwa PNS, termasuk kepala daerah, harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada konteks ini, larangan terhadap aktivitas perjudian baik online maupun offline diatur dalam Pasal 303 bis KUHP. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana dengan penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 10 juta rupiah.

Selain itu, bagi mereka yang terlibat dalam distribusi atau pengelolaan situs judi online, ancaman hukuman mencakup Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Baca Juga :  Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta

Secara administratif, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin sedang hingga berat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf C dan Pasal 11 ayat (1) huruf D PP Nomor 94 Tahun 2021.

Jenis-jenis sanksi disiplin tersebut termasuk pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama enam bulan hingga pembebasan dari jabatan sebagai PNS.

Dengan demikian, kepala daerah yang terlibat dalam perjudian online dapat menghadapi konsekuensi hukum dan administratif yang serius, mulai dari sanksi finansial hingga pemecatan dari jabatan mereka sebagai PNS.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak
Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek
99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini
Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki
Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Senin, 7 September 2026 - 09:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara

Senin, 7 September 2026 - 08:51 WIB

Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Minggu, 6 September 2026 - 16:55 WIB

99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini

Minggu, 6 September 2026 - 16:03 WIB

Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki

Minggu, 6 September 2026 - 13:29 WIB

Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi

Berita Terbaru