PNS yang Main Judi Online Bakal Diberi Hukuman, Simak Bocorannya

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online. [Dok. Istimewa/suara.com]

Ilustrasi judi online. [Dok. Istimewa/suara.com]

1TULAH.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya kepala daerah yang terlibat dalam permainan judi online.

Menurutnya, para kepala daerah ini dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

Tito menyampaikan informasi ini di Kompleks DPR RI, menyebut bahwa ada laporan dari PPATK yang menunjukkan beberapa kepala daerah terlibat dalam judi online.

Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti siapa saja yang terlibat, sehingga pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Secara hukum, meskipun tidak ada ketentuan spesifik yang melarang kepala daerah untuk bermain judi online, mereka tetap harus patuh pada ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri

Pasal 3 huruf D dari PP tersebut menegaskan bahwa PNS, termasuk kepala daerah, harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada konteks ini, larangan terhadap aktivitas perjudian baik online maupun offline diatur dalam Pasal 303 bis KUHP. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana dengan penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 10 juta rupiah.

Selain itu, bagi mereka yang terlibat dalam distribusi atau pengelolaan situs judi online, ancaman hukuman mencakup Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Baca Juga :  10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Secara administratif, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin sedang hingga berat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf C dan Pasal 11 ayat (1) huruf D PP Nomor 94 Tahun 2021.

Jenis-jenis sanksi disiplin tersebut termasuk pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama enam bulan hingga pembebasan dari jabatan sebagai PNS.

Dengan demikian, kepala daerah yang terlibat dalam perjudian online dapat menghadapi konsekuensi hukum dan administratif yang serius, mulai dari sanksi finansial hingga pemecatan dari jabatan mereka sebagai PNS.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap
Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru