Kawasan Kumuh di Jakarta Akan ‘Diusir’ Pemerintah Pakai Dana Abadi Perumahan

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi permukiman kumuh di Jakarta (sumber: suara.com)

Ilustrasi permukiman kumuh di Jakarta (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Haryo Bekti Martoyoedo selaku Direktur Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR berharap dana abadi perumahan yang tengah dibahas pemerintah dapat mengurangi kawasan kumuh di Jakarta.

Haryo mengatakan kawasan kumuh masih banyak di Jakarta sebab banyak dari warga yang belum punya rumah memilih mengontrak di gang-gang sempit.

“Kalau selama ini warga yang belum punya rumah tinggal mengontrak di gang-gang sempit sehingga memunculkan permukiman kumuh,” kata Haryo dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Haryo menyebutkan dengan adanya dana abadi maka keinginan warga untuk mempunyai rumah tinggal sendiri dapat diakomodir.

Terkait mekanisme dana abadi perumahan saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan, termasuk Kementerian Keuangan.

“Tapi prinsipnya sama, yakni ada yang bersumber dari APBN termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),” katanya.

Lalu dana tersebut diinvestasikan dulu untuk mendapatkan penghasilan (return) dan dampak yang lebih besar untuk pembiayaan perumahan serta sebagian lagi akan disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan.

Baca Juga :  Semburkan Abu 15 KM, Erupsi Anak Krakatau Memicu Bencana Internasional Hingga Dipantau Jepang

“Mungkin tidak bisa (diterapkan) sekarang, ya paling cepat 2025,” kata Haryo.

Ia menjelaskan, mekanisme dana abadi tersebut bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia sebab sebelumnya telah ada Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional (endowment fund).

Menurut Haryo, dana abadi perumahan akan menjamin pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berkesinambungan setiap tahun. Dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi maka calon pembeli rumah akan diberi kemudahan sepanjang tenor pembiayaan (multi-years) akan terjamin keberlangsungannya.

Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar menyebutkan selain dari APBN, potensi sumber dana abadi perumahan dapat berasal dari luar APBN seperti dana perumahan di BPJS-Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga :  Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, 33 Penerbangan Terdampak

Selain itu iuran wajib perumahan TNI/Polri, kontribusi pemerintah daerah melalui APBD serta dana CSR (corporate social responsibility) sehingga dana investasinya semakin besar.

Terkait momentum pelaksanaan dana abadi, Hirwandi menyebutkan jika melihat komitmen pemerintah mendatang yang akan membangun tiga juta unit rumah maka dana abadi perumahan dapat segera diwujudkan.

Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma. Ia mengatakan, sesuai amanat UU Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka BP Tapera akan berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP.

Dana kelolaan BP Tapera tersebut dapat berasal dari kerja sama lembaga/institusi dan juga dana titipan program, CSR, dana hibah, dana sumbangan, dana kompensasi dan lain-lain.

Terkait dana abadi perumahan, sebab sesuai dengan amanat UU dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka jika dipercaya BP Tapera siap untuk mengelola dana itu.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Berita Terbaru