Pejabat Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mendengar ada sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ikut mencalonkan diri pada Pilkada2024. Menanggapi hal itu,Tito tak melarang, namun menegaskan ada aturan yang berlaku.

Tito menyebutkan sudah menyampaikan aturan itu kepada seluruh penjabat melalui rapat daring. Ia menyampaikan dipilih dan memilih bagian dari hak politik. Ia menegaskan tak melarang hak politik seseorang selama hak politiknya tidak dicabut.

Hal tersbeut berlaku termasuk untuk para penjabat yang turut nyalon di pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca Juga :  Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

“Tapi ada aturannya kalau untuk TNI, Polri, ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat nanti ditetapkan sebagai pasangan calon tanggal 22 September,” kata Tito saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

Lewat pengunduran diri itu, Tito mewanti-wanti para penjabat yang turut Pilkada otomatis akan kehilangan jabatan. Ia sekaligus mengingatkan para penjabat akan ada risiko nganggur sebab sudah kadung mundur namun gagal memenangkan Pilkada.

“Kalau terpilih Alhamdulillah, enggak terpilih nganggur. Nah itu risikonya,” kata Tito.

Tito meminta Bawaslu turut serta melakukan pengawasan terhadap para penjabat yang nyalon Pilkada. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan memenangkan diri sendiri.

Baca Juga :  Bukan Cuma Air Bersih, Ini Deretan Risiko Krisis Jika El Niño 2026 Tak Diantisipasi

Ia juga telah mengeluarkan surat edaran yang memberikan instruksi kepada penjabat yang ingin ikut maju dalam Pilkada untuk segera melapor kepada Kemendagri dengan batas waktu 40 hari sebelum pendaftaran yang diketahui dibuka pada akhir Agustus.

Seusai adanya laporan itu, nantinya Tito akan menyiapkan pengganti penjabat yang hendak maju Pilkada.

“Pertengahan Juli mereka sudah harus memberitahu dan saya harus menyiapkan pengganti. Akan saya ganti,” kata Tito.

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru