Tunggak Pajak hingga Rp250 Miliar, Mal Center Point Medan Disegel Bobby Nasution

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution, turun langsung ke lapangan dengan ikut menyegel Gedung Mal Centre Point yang berada di Jalan Jawa Kota Medan. Mal itu diketahui menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar lebih.

“Sejak pertama dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar,” tegas Bobby usai menyegel pintu masuk Gedung Mal Centre Point di Medan, Rabu (15/5/2024).

Sikap tegas ini sengaja dilakukan oleh menantu Presiden Jokowi terhadap mal yang berdiri di lahan 3,1 hektare di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu.

Penyegelan tersebut dengan cara menempelkan stiker oleh Wali Kota Medan bersama dengan forkopimda di pintu masuk mal, dan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

Diketahui, penyegelan ini tak hanya kali ini dilakukan oleh pemkot setempat, pada tahun 2021 Bobby Nasution juga sudah menyegel Gedung Mal Centre Point akibat menunggak pajak bumi dan bangunan kepada Pemkot Medan selama 10 tahun senilai Rp56 miliar.

“Kita juga sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mal Centre Point, di mana memang ada tunggakan kewajiban sejak dari tahun 2011,” jelas dia.

Wali kota mengatakan Pemkot Medan sudah bertemu pihak PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Gedung Mal Centre Point dan memberikan waktu hingga 15 Mei 2024.

“Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka hari ini dilakukan penyegelan,” tuturnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Bobby juga memastikan jika Gedung Mal Centre Point tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga ACK tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali.

“Ini enggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar. Ditambah lagi, kan ada apartemennya menjadi Rp250 miliar. Belum total keseluruhan,” papar Bobby.

Lebih lanjut, ia memberikan tenggat waktu hingga 30 Mei 2024 ini kepada pihak PT ACK selaku pengelola Gedung Mal Centre Point untuk membayar kewajiban pajak.

“Tadi PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30 ini, karena ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI (Kereta Api Indonesia),” beber Bobby.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:41 WIB

Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Berita Terbaru

Foto Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M

DPRD BARUT

DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Jembatan Lahei

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB