Bertemu Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI Nyatakan Pelantikan Caleg Terpilih Pemilu 2024 Harus Serentak; Batal deh Ikut Pilkada?

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024).
[Suara.com/Alfian Winanto]

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Sempat mendapat angin segar lantaran Calon Anggota Terpilih (Caleg) Pemilu 2024 yang hendak maju dalam kotestasi Pilkada, tidak harus mundur.

Namun, setelah Ketua KPU RI membahasnya dengan Komisi II DPR RI, disepakati bahwa tidak ada pelantikan susulan anggota legislatif. Jadi mau tidak mau Caleg terpilih yang ikut Pilkada harus mengundurkan diri.

Beda Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Soal Pelantikan Caleg Terpilih,

Sebut Harus Serentak Usai Bertemu DPR Padahal, ia sebelumnya menyatakan bahwa caleg terpilih tidak harus dilantik serentak dan bisa menyusul setelah Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan calon

anggota legislative (caleg) terpilih Pemilu 2024 harus dilantik serentak. Padahal, ia sebelumnya menyatakan bahwa caleg terpilih tidak harus dilantik serentak dan bisa menyusul setelah Pilkada 2024.

Baca Juga :  Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung

Perubahan ini disampaikan Hasyim usai bertemu dengan Komisi II DPR dalam rapat dengar pandapat (RDP) yang membahas Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pilkada.

“Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi, karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih berarti kan enggak bisa dilantik lagi,” tambah dia.

Aturan ini rencananya akan dinormakan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada yang saat ini masih dalam bentuk rancangan dan tengah dibahas bersama DPR di saat proses Pilkada 2024 telah berjalan.

Baca Juga :  Rakerda TP-PKK Murung Raya Fokus Pemberdayaan dan Kesejahteraan

“Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah Kalau sudah kita ubah, berarti orang ini enggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih, karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih,” terang Hasyim.

Perbedaan sikap Hasyim ini dianggap sebagai bentuk proses dari perumusan norma aturan. Sebab, dia menilai harus ada ragam pertimbangan aspek dalam proses pembuatan aturan dalam hal ini PKPU tentang Pilkada.

“Yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan.Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa,” tandas Hasyim.(Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:41 WIB

Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Berita Terbaru

Foto Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M

DPRD BARUT

DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Jembatan Lahei

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB