304 PNS di Barsel Diambil Sumpah/Janji, Ini Pesan Pj. Bupati H. Deddy Winarwan

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Barsel, H. Deddy Winarwan (foto kanan) saat membacakan sumpah/janji PNS, bertempat di GPU Jaro Pirarahan, Jalan Pahlawan, Buntok, Senin (13/5/2024). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Pj. Bupati Barsel, H. Deddy Winarwan (foto kanan) saat membacakan sumpah/janji PNS, bertempat di GPU Jaro Pirarahan, Jalan Pahlawan, Buntok, Senin (13/5/2024). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Sebanyak 304 orang diambil sumpah/janjinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), formasi Calon PNS tahun 2022, bertempat di GPU Jaro Pirarahan, Jalan Pahlawan, Buntok, Senin (13/5/2024).

Sumpah/janji PNS tersebut dibacakan langsung oleh Pj. Bupati Barsel, H. Deddy Winarwan dan diikuti oleh seluruh PNS yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Edy Purwanto, para Asisten, serta sejumlah Kepala OPD setempat.

Pj. Bupati dalam pidatonya menyampaikan, sumpah/janji PNS merupakan kesanggupan dan keharusan seorang abdi negara yang wajib mentaati untuk tidak melakukan larangan yang telah ditentukan.

Sumpah/janji itu diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang serta dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Dengan diambil sumpah/janjinya hari ini, mereka semua resmi jadi PNS,” ucap Pj. Bupati.

Ia menerangkan, sumpah/janji tersebut merupakan amanah yang tertuang dalan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang menyatakan bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.

Baca Juga :  Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin

Dengan tujuan, lanjutnya, agar seorang PNS memiliki komitmen dan tekad yang kuat dalam memahami isi sumpah/janji yang telah diucapkan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan guna mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih baik.

“Karena dari awal sumpah/janji ini diucapkan demi Tuhan Yang Maha Kuasa dan disaksikan semua orang, maka mereka wajid melaksanakan tugas serta fungsi sebagai PNS,” terang orang nomor 1 dijajaran Pemkab Barsel itu.

Ia menuturkan, berdasarkan Pasal (10) dan (11) dalam UU 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait tugas dan fungsi seorang ASN, dimana fungsinya ada tiga, yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat pemersatu bangsa yang dijabarkan dalam tugas.

“Maka dari itu momentum ini mejadikan kita selalu bersyukur dengan apa yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, yang diwujudkan melalui semangat kerja dan pengabdian yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutur pria yang akrab disapa pak Deddy itu.

Baca Juga :  Gudang Elpiji di Buntok Terbakar! Diwarnai Insiden Truk Damkar Tabrak Pagar Kantor Bupati

Pada kesempatan itu Pj. Bupati berpesan dan mengingatkan, kepada seluruh PNS yang diambil sumpah/janjinya agar bisa bekerja dengan tekun dan sepenuh hati, hindari perbuatan-perbuatan yang dapat menjerumuskan pada perbuatan yang melanggar kode etik dan disiplin PNS yang merupakan rambu-rambu/peringatan bagi PNS dalam bertindak maupun menjalankan tugas.

Ia menambahkan, kode etik juga dapat dipahami sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan bagi ASN dalam melaksanakan tugas, dan bagi PNS/ASN yang melanggar kode etik tersebut dapat dikenakan sanksi/hukuman disiplin sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukannya.

Ia mengatakan, sebentar lagi Kabupaten Barsel akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada/Pilkada) tahun 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia.

“Jadi saya minta dan tegaskan kepada seluruh jajaran saya harus bersikap netral termasuk saya selaku Pj. Bupati, karena saya juga termasuk ASN,” kata H. Deddy Winarwan. (Alifansyah)

Berita Terkait

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang
Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Berita Terbaru