Muhlis : Raperda Pengelolaan Sampah Satu Upaya Wujudkan Kesejahteraan Hidup

- Jurnalis

Senin, 29 April 2024 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Drs Muhlis saat menyerahkan pidato penyampaian Raperda pengelolaan sampah, Senin (29/04/2024).Foto.Delia/1tulah.com

Pj Bupati Drs Muhlis saat menyerahkan pidato penyampaian Raperda pengelolaan sampah, Senin (29/04/2024).Foto.Delia/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh- Pj Bupati Barito Utara mengatakan, diusulkann ya pancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan persampahan sebagai salah satu mewujudkan kesejahteraan hidup melalui pelaksanaan upaya pengelolaan persampahan.

Hal ini disampaikan Muhlis dalma pidato nya pada rapat paripurna di gedung DPRD terkait penyampaian rancangan  peraturan daerah tentang  pengelolaan persampahan, Senin 29 April 2024.

Dia mengatakan, permasalahan berkenaan persampahan seringkali diakibatkan adanya pertambahan penduduk yang disertai dengna perubahan pola konsumsi yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah. Sehingga  menyebabkan gangguan terhadap kebersihan dan kesehatan, tidak  terkecuali yang terjadi di wilayah kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  TP PKK Barut Bersama Disdalduk KB dan P3A Gelar Edukasi Gizi untuk Atasi Stunting

“Karenanya untuk menangani hal in diperlukan produk hukum yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan persampahan proporsional, efektif, efesien, dan terukur dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah ini,” ujar Muhlis.

Lagi lanjutnya, berdasarkan pertimbangan tersebut maka pemerintah daerah menyusun Raperda. Adapun tujuan disusun Raperda ini adalah untuk mewujudkan peningkatan lingkungan bersih, mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai bahan berguna.

Baca Juga :  Kabar Baik bagi Tenaga Pendidik: DPRD Kalteng Pastikan Rekrutmen Guru ASN dan PPPK Terus Berlanjut

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tentang pengelolaan persampahan ini meliputi, klasifikasi sampah, tugas dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan. Serta pengurangan sampah, penanganan sampah, perizinan disissentif, kerjasama dan kemitraan, pengembangan penerapan teknologi data dan informasi, bank sampah, peran serta masyarakat, tanggap darurat penyelesaian sengketa, pendanaan dan kompensasi serta pembinaan dan pengawasan. (*)

 

Penulis : Delia Anisya Fitri

Editor : Adi

Berita Terkait

Satreskrim Polres Barut Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor di Muara Teweh
Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim
Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadir dalam Rakor KPK
Kejari Barito Utara dan Bagian Hukum Setda Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos
Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan
Ikut Kunjungan Pemkab ke KPK, DPRD Hasrat Tegaskan Dukungan Perbaikan Tata Kelola
Ketua DPRD Barito Utara Ikut Hadiri Kunjungan Pemkab ke KPK RI
Bupati Shalahuddin Kunjungi KPK, Akui Tata Kelola Pemkab Barito Utara Masih Lemah

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:40 WIB

Satreskrim Polres Barut Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor di Muara Teweh

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:43 WIB

Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:57 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadir dalam Rakor KPK

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:52 WIB

Kejari Barito Utara dan Bagian Hukum Setda Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:40 WIB

Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:06 WIB

Ikut Kunjungan Pemkab ke KPK, DPRD Hasrat Tegaskan Dukungan Perbaikan Tata Kelola

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ketua DPRD Barito Utara Ikut Hadiri Kunjungan Pemkab ke KPK RI

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:27 WIB

Bupati Shalahuddin Kunjungi KPK, Akui Tata Kelola Pemkab Barito Utara Masih Lemah

Berita Terbaru

Ilustrasi penyekapan. Sumber foto : suara.com

Berita

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB