Ketumnya Gagal Jadi Wapres, Ini Kata Sekjen PKB

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum pkb dan jajaran pengurus (sumber: suara.com)

Ketum pkb dan jajaran pengurus (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Hassanudin Wahid, Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan partai yang diketuai oeh Muhaimin Iskandar harus menerima dengan berat hati terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Hassanudin berdasarkan hasil rapat internal di kantor DPP PKB pasca pembacaan putusan MK.

“Tadi sore sampai baru selesai malam hari ini, kami DPP PKB harus mengakui kenyataan berat politik hari ini yang telah diputuskan oleh MK, bahwa itulah hasil yang dilalui dalam pilpres ini,” ujar Hassanudin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga :  Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota

Hassanudin menyampaikan PKB harus menerima putusan MK walau dengan berat hati. Karena, putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat.

“Sebuah kenyataan politik kami dengan berat hati menerima ini semuanya tetapi memang perlu kita nyatakan ke publik bahwa sebuah proses perjalanan demokrasi,” kata Hassanudin.

Untuk diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan itu disampaikan MK melalui sidang pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan kubu Anies-Muhaimin.

Baca Juga :  Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024) siang.

Suhartoyo menyatakan seluruh permohonan kubu AMIN tak beralasan hukum yang kuat.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoto saat membacakan poin kesimpulan.

Meski begitu, Hassanudin menegaskan PKB tetap akan tetap menghormati dan menerima putusan MK. Diketahui, dengan adanya putusan ini membuat ketum PKB Muhaimin atau Cak Imin gagal menjadi wakil presiden karena kalah di Pilpres 2024.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim
Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!
Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!
Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin
Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri
Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim
Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:43 WIB

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:43 WIB

Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:40 WIB

Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:51 WIB

Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:59 WIB

Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:07 WIB

Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri

Berita Terbaru