Sesama Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Beda Nasib Bharada E dan Ricky Rizal Bagai Bumi Langit

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022) (sumber: suara.com)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022) (sumber: suara.com)

1TULAH.COM  – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhir-akhir ini kembali mengundang perhatian. Polisi itu kini dikabarkan telah menikah usai lolos dari kasus kontroversial Ferdy Sambo.

Bharada E sendiri mempunyai nasib mujur. Sebab, meski ia yang diperintah menembak mendiang Brigadir J, Eliezer kini bebas bersyarat.

Hal tersebut berbeda dengan nasib ajudan Ferdy Sambo yang lain, yakni Bripka Ricky Rizal. Apa perbedaannya?

Beda Nasib Ricky Rizal dan Bharada E

Ricky Rizal hingga saat ini masih dalam tahanan. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu sempat diperintah untuk menembak Brigadir J namun menolak. Walau demikian, ia terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga :  Doli Kurnia Tolak Usulan Hugua Melegalkan Money Politik dalam PKPU di Rapat Komisi II DPR

Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ricky Rizal dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ricky Rizal juga dinilai berbelit-belit dan mencoreng institusi Polri.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Ricky Rizal terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Hal tersebut membuat Ricky Rizal dijerat hukuman 13 tahun penjara.

Baca Juga :  Kades di Cianjur Coblos Banyak Surat Suara, Divonis 9 Bulan Kasus Kecurangan Pemilu 2024

Ricky Rizal sempat mengajukan banding, namun ditolak. Hingga pada Agustus 2023 lalu, Majelis Agung memutuskan untuk mengurangi vonis Ricky Rizal jadi 8 tahun.

Berbeda dengan Ricky Rizal, Bharada E yang sebelumnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator hanya mendapat vonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Eliezer lalu dinyatakan bebas bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

 

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Tahapan Pilkada Kalteng 2024 Sudah Dimulai, Waket I DPRD Sampaikan Pesan Damai
Peresmian Gedung Baru Kejati Kalteng, Ini Harapan Ketua DPRD Kalteng
Anak Buah Sri Mulyani Janjikan Hal Ini ke Enzy Storia Usai Tasnya Tertahan Bea Cukai
Hermon Harapkan Dukungan. Masyarakat Kecamatan Latup
Pemkab Barito Utara Terima Mobil Perpustakaan Keliling, Serahterima Langsung dari Wapres ke Pj Bupati
Wajib Bawa Smart Card, Ternyata Ini Manfaatnya Bagi Jemaah Haji Indonesia
Kades di Cianjur Coblos Banyak Surat Suara, Divonis 9 Bulan Kasus Kecurangan Pemilu 2024
Pejabat Kemenhub Diduga Injak Al-Quran Demi Yakinkan Sang Istri, Polisi Dalami Kasus Tersebut
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:44 WIB

Tahapan Pilkada Kalteng 2024 Sudah Dimulai, Waket I DPRD Sampaikan Pesan Damai

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:56 WIB

Peresmian Gedung Baru Kejati Kalteng, Ini Harapan Ketua DPRD Kalteng

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:18 WIB

Anak Buah Sri Mulyani Janjikan Hal Ini ke Enzy Storia Usai Tasnya Tertahan Bea Cukai

Sabtu, 18 Mei 2024 - 07:33 WIB

Pemkab Barito Utara Terima Mobil Perpustakaan Keliling, Serahterima Langsung dari Wapres ke Pj Bupati

Sabtu, 18 Mei 2024 - 04:49 WIB

Wajib Bawa Smart Card, Ternyata Ini Manfaatnya Bagi Jemaah Haji Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 - 04:38 WIB

Kades di Cianjur Coblos Banyak Surat Suara, Divonis 9 Bulan Kasus Kecurangan Pemilu 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 - 04:34 WIB

Pejabat Kemenhub Diduga Injak Al-Quran Demi Yakinkan Sang Istri, Polisi Dalami Kasus Tersebut

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pemkab Murung Raya Penandatangan dan Penyerahan NPHD

Berita Terbaru

Anggota Polsek Teweh Tengah saat melakukan pengawasan dan pengawalan di SPBU Perusda, Jumat (17/4/2024).Foto.Delia/1tulah.com

Muara Teweh

Polsek Teweh Tengah Bantu Pengamanan di SPBU Perusda

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:19 WIB

error: Content is protected !!