Dewan Ingatkan Perusahaan Terkait THR Karyawan

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Mura Doni

Ketua DPRD Mura Doni

1tulah.com, Puruk Cahu – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI telah mengelurkan kebijakan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan yakni harus dibayarkan penuh dan disebutkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Mura Doni meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) khususnya di yang beroperasi di Murung Raya supaya taat dengan aturan tersebut dan harus membayar THR pekerja tepat waktu seperti yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

“THR merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dibayarkan secara penuh, jangan sampai hal itu diabaikan sehingga dapat merugikan para pekerja. Wajib bagi perusahaan mentaati aturan yang telah diberlakukan Pemerintah,” katanya, Kamis (28/3/2024).

Dikatakamnya, pembayaran THR lebih awal sangat bagus, sebab hal itu untuk membantu para pekerja mempersiapkan diri guna menyambut hari raya Idul Fitri, mulai dari membeli perlengkapan lebaran hingga persiapan mudik atau pulang kampung.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!

Legislator PDIP ini menekankan, Pemda melalui Disnakertrans Mura supaya dapat memantau pembayaran THR tersebut, dan mengingatkan kepada perusahaan supaya tidak abai dan menyiapkan sanksi apabila tidak taat aturan. (*)

Berita Terkait

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:54 WIB

Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:24 WIB

Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

Berita Terbaru

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB

Foto kepulangan 110 jemaah haji tahun 1447 H/2026 M di halaman Kantor Bupati

Muara Teweh

Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab

Minggu, 14 Jun 2026 - 19:27 WIB