Dewan Ingatkan Perusahaan Terkait THR Karyawan

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Mura Doni

Ketua DPRD Mura Doni

1tulah.com, Puruk Cahu – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI telah mengelurkan kebijakan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan yakni harus dibayarkan penuh dan disebutkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Mura Doni meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) khususnya di yang beroperasi di Murung Raya supaya taat dengan aturan tersebut dan harus membayar THR pekerja tepat waktu seperti yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

“THR merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dibayarkan secara penuh, jangan sampai hal itu diabaikan sehingga dapat merugikan para pekerja. Wajib bagi perusahaan mentaati aturan yang telah diberlakukan Pemerintah,” katanya, Kamis (28/3/2024).

Dikatakamnya, pembayaran THR lebih awal sangat bagus, sebab hal itu untuk membantu para pekerja mempersiapkan diri guna menyambut hari raya Idul Fitri, mulai dari membeli perlengkapan lebaran hingga persiapan mudik atau pulang kampung.

Baca Juga :  Mengupas Buku 'Presiden Solusi': Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto

Legislator PDIP ini menekankan, Pemda melalui Disnakertrans Mura supaya dapat memantau pembayaran THR tersebut, dan mengingatkan kepada perusahaan supaya tidak abai dan menyiapkan sanksi apabila tidak taat aturan. (*)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar
Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Selasa, 16 Jun 2026 - 00:46 WIB

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB