Di Tengah Apatisme Peluang Permohonan 01 dan 03 Dikabulkan MK, Begini Prediks Denny Indrayana

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

1TULAH.COM-Sidang gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini banyak pihak yang merasa apatis bahwa guguatan dari Paslon 01 dan 03, tidak akan diterima.

Namun demikian  Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana memprediksi permohonan kubu 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres 2024 bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Prediksi saya, ada potensi permohonan paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,”tulisnya di akun X miliknya, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga :  KPK dan Ombudsman Bahas Kolaborasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Denny menyampaikan prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh tim hukum paslon 01 dan 03.

“Tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024,” ungkapnya.

Denny melanjutkan dengan majelis yang hanya delapan orang,tanpa hakim konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal empat hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi paslon 02 menjadi mungkin terjadi.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat

“Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan,”tukasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).

Perkara pertama diajukan tim hukum paslon 01 pada Kamis 21 Maret 2024. Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum paslon 03 pada Sabtu 23 Maret 2024.

Kemudian,tim hukum Prabowo-Gibran mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat, Tindak Lanjut Sesuai Arahan Presiden
Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal
Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan
Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel
Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026
Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya
PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:33 WIB

Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat, Tindak Lanjut Sesuai Arahan Presiden

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:31 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:40 WIB

Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:50 WIB

PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:14 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

Berita Terbaru

Foto Ketua DPRD Barut, Hj Merry Rukaini

DPRD BARUT

Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadir dalam Rakor KPK

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:57 WIB