Horee! Ratusan PPPK Murung Raya Terima SK Pengangkatan

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Horee! Ratusan PPPK Murung Raya terima SK pengangkatan

Horee! Ratusan PPPK Murung Raya terima SK pengangkatan

1tulah.com, Puruk Cahu – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 sumringah usai enerima  SK P3K dari Pj bupati Mura Hermon di GPU Tira Tangka Balang, Jumat (22/3/2024).

Ratusan PPPK terdiri dari tenaga teknis, kesehatan dan guru ini  sekaligus menandatangani perjanjian kerja (PK) dilingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura).

Pj Bupati Murung Raya Dr Drs Hermon Msi dalam sambutannya sebelum secara simbolis menyerahkan SK tersebut mengingatkan agar 788 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik di mana saja mereka ditempatkan.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

“Ini hukumnya wajib bagi setiap P3K, saya minta agar bekerja jangan hanya dianggap rutinitas, harus dipahami tugasnya dan terus lah belajar. Tidak ada lagi diperintah, harus otomatis bisa langsung dikerjakan,” katanya

Hermon kembali menegaskan agar usai penyerahan SK tersebut para PPPK pada masing-masing formasi nantinya tidak ada lagi yang meminta dengan berbagai alasan untuk dapat pindah tugas.

“Saya tidak ingin mendapati lagi keluhan, alasan hingga permohonan unntuk pindah tugas. Karena kalian ditempatkan sudah sesuai dengan keinginan sendiri dan telah menandatangani SK terlebih Perjanjian Kerja (KP),” tandasnya

Baca Juga :  Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Sementara dari ratusan PPPK yang diterima 3 orang formasi bidan mengundurkan diri dan satu orang masih belum keluar persetujuan teknis dari BKN yaitu formasi ahli pertama – bidan sesuai dengan SE Kemenkes.

Bagi PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri sesuai peraturan mendapatkan sanksi tidak dapat mengikuti Seleksi Penerimaan ASN 1 periode dan dari Kabupaten Murung Raya memberikan sanksi tambahan tidak boleh mengikuti seleksi 2 tahun. (Sur)

Berita Terkait

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Berita Terbaru