Simak Berikut Langkah Untuk Aktivasi IKD Pengganti e-KTP

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Buat IKD (kominfo.tuban)

Cara Buat IKD (kominfo.tuban)

1TULAH.COM – Identitas Kependudukan Digital (IKD), juga dikenal sebagai KTP digital, akan menggantikan e-KTP. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa stok blangko e-KTP tidak akan ditambah. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera mengaktifkan IKD.

IKD adalah bentuk identitas kependudukan dalam aplikasi digital yang bisa diakses melalui smartphone. Aktivasi IKD dilakukan melalui ponsel dengan mengunduh aplikasi resmi yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Baca Juga :  Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Sebelum memulai aktivasi IKD, pastikan ponsel terhubung dengan internet, miliki NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Berikut langkah-langkah aktivasi IKD yang dilaporkan situs Indonesia Baik pada Sabtu (24/2/2023):

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data seperti NIK, alamat email, dan nomor handphone.
3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’.
4. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk Face Recognition.
5. Pindai QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP.
6. Periksa email untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
8. Proses aktivasi IKD selesai.

Baca Juga :  Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Penting untuk dicatat bahwa aktivasi IKD memerlukan kehadiran pemohon di kantor Disdukcapil setempat sesuai domisili KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga membutuhkan pendampingan petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi ketat.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Berita Terbaru