Nekat Bertugas Meskipun Sakit, Panwaslu di Lumajang Meninggal Dunia

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lumajang, Indah Wahyui (sumber: suara.com)

Bupati Lumajang, Indah Wahyui (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Sawaran Kulon di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bernama Siti Mujayanah meninggal dunia. Siti meninggal diduga akibat kelelahan selama bertugas melakukan pengawasan Pemilu 2024.

Indah Wahyuni, Penjabat Bupati Lumajang dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang Yuyun Baharita menyampaikan belasungkawa dengan mengunjungi kediaman almarhumah Siti Mujayanah di Dusun Kedung Ketangi, Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kamis (22/2/2024).

“Bu Siti seorang pengawas pemilu yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi. Mungkin karena lelah dalam menjalankan tugasnya, beliau jatuh sakit hingga akhirnya berpulang ke Rahmatullah,” kata Indah Wahyuni.

Baca Juga :  Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Indah mengatakan pada hari pemungutan suara 14 Februari 2023, almarhumah mengeluh sakit dan menjalani pemeriksaan medis di malam hari, lalu Siti Mujayanah disarankan untuk menjalani rawat inap, tetapi yang bersangkutan menolak demi melanjutkan tugas pengawasan pemilu meskipun dalam keadaan sakit.

“Kondisi kesehatan almarhumah yang semakin memburuk, membuatnya akhirnya dirawat di rumah sakit, tetapi sayangnya beliau berpulang pada Rabu (21/2),” tuturnya.

Indah menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian almarhumah Siti Mujayanah dan mendoakan semoga diberikan tempat yang mulia di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

“Kami turut berduka cita, semoga karena beliau wafat dalam menjalankan tugasnya, dapat diterima di sisi Allah SWT dan keluarganya diberi ketabahan,” katanya.

Menurut Indah, peristiwa itu menunjukkan pengorbanan dan dedikasi yang tinggi dari para penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas.

“Semoga semangat dan pengabdian almarhumah Siti Mujayanah menjadi inspirasi bagi kita semua dalam berjuang untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru