Merinci Gaji AHY Usai Dilantik Sebagai Menteri ATR

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN yang baru Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (sumber: suara.com)

Menteri ATR/BPN yang baru Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengangkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Pada saat pelantikan, Jokowi memimpin prosesi pengucapan sumpah jabatan, yang diikuti oleh AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/2/2024). Dalam sumpahnya, AHY berjanji untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan sepenuhnya demi pengabdian kepada bangsa dan negara.

Sebagai Menteri ATR/BPN, AHY berhak mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, termasuk gaji dan tunjangan. Gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang menetapkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini telah tetap selama 24 tahun terakhir.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Selain gaji, menteri juga memiliki hak untuk menerima tunjangan, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Berdasarkan aturan ini, menteri negara berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total pendapatan seorang Menteri Negara, termasuk AHY, dapat mencapai sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya atau dana operasional yang diperoleh menteri.

Dana operasional ini, menurut beberapa mantan pejabat, dapat mencapai kisaran Rp 100-150 juta. Namun, penting untuk dicatat bahwa dana operasional tersebut hanya dapat digunakan untuk keperluan resmi sebagai pemimpin negara dan tidak untuk kepentingan pribadi. Dana yang tidak digunakan harus dikembalikan kepada negara dan tidak dapat dicairkan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Selain gaji dan tunjangan, menteri juga mendapatkan tunjangan lainnya yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya, serta fasilitas seperti rumah dinas dan mobil dinas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Demikianlah besaran gaji dan tunjangan yang diterima AHY sebagai Menteri ATR/BPN baru.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Berita Terbaru