1TULAH.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak memperbolehkan membawa atau menggunakan ponsel di bilik suara pada saat menyalurkan hak suara di hari H pemilu atau 14 Februari 2024 besok.
Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU atau PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Aturan itu tertuang di Pasal 25 poin e, yang berbunyi mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
Ini dilakukan untuk lebih menjaga kerahasian pemilih itu sendiri dalam menyalurkan hal suaranya do pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), calon legislatif (Caleg), baik itu DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, maupun DPD RI.
Penulis : Delia Anisya Fitri






![Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres. [Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/Rusman]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/wantipres-rocky-225x129.jpg)








![Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres. [Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/Rusman]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/wantipres-rocky-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

