1TULAH.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum, yakni Hasyim Asyari dinyatakan bersalah bersalah oleh DKPP karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Hasyim Asyari disebut melakukan pelanggaran kode etik pemilu ini. Sehingga DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada Hasyim.
Dalam pertimbangan putusan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK, tetapi terlambat.
Sementara itu, ini bukan kali pertama Hasyim melanggar kode etik menurut DKPP. Meski begitu, putusan DKPP tidak berpengaruh dengan pencalonan Gibran dan juga menjamin Hasyim tidak akan dipecat.
Penulis : Delia Anisya Fitri























![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

