Hasyim Asyari Dinyatakan Bersalah Karena Meloloskan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

1TULAH.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum, yakni Hasyim Asyari dinyatakan bersalah bersalah oleh DKPP karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Hasyim Asyari disebut melakukan pelanggaran kode etik pemilu ini. Sehingga DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada Hasyim.

Baca Juga :  KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

Dalam pertimbangan putusan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK, tetapi terlambat.

Baca Juga :  Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks

Sementara itu, ini bukan kali pertama Hasyim melanggar kode etik menurut DKPP. Meski begitu, putusan DKPP tidak berpengaruh dengan pencalonan Gibran dan juga menjamin Hasyim tidak akan dipecat.

Penulis : Delia Anisya Fitri

Berita Terkait

SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M
Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan
Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon
DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting
Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”
Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026
Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!
Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Senin, 28 September 2026 - 06:53 WIB

DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”

Senin, 28 September 2026 - 04:30 WIB

Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

Minggu, 27 September 2026 - 09:17 WIB

Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi

Sabtu, 26 September 2026 - 09:14 WIB

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Berita Terbaru