Terkait Judi Online, Selebgram Hana Hanifah Diperiksa Polisi

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hana Hanifah [Ismail/Suara.com]

Hana Hanifah [Ismail/Suara.com]

1tulah.com – Selebgram Hana Hanifah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, terkait promosi judi online di sosial media.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi), Gurun Arisastra mengatakan, pihaknya menyambut positif atas perikasaan tersebut.

Gurun mengaku, sudah hampir dua tahun laporannya mangkrak seperti tidak ada kejelasan usai pelaporannya 6 Juni 2022 silam, dengan nomor register LP/1304/VI/2022/RJS.

“Iya dapat informasi terlapor promosi judi online Hana Hanifah sudah diperiksa hari ini,” kata Gurun, dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024) malam.

Baca Juga :  Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Gurun berharap, penyidik segera menetapkan Hana sebagai tersangka atas perkaranya.

“Saya berharap Hana Hanifah segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan atas kasus promosi judi online,” ucap Gurun.

Gurun mengaku, pihaknya bakal terus mengawal perkara ini. Menurutnya, apa yang dilakukan Hana Hanifah sangatlah berbahaya bagi generasi bangsa, karena secara tidak langsung mengajak generasi muda untuk bermain judi online.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Gurun yakin jika Institusi Polri tidak akan tebang pilih atau tajam kebawah namun tumpul keatas dalam menangani perkara, khususnya kasus perjudian.

“Saya khawatir masyarakat akan menilai soal penegakan hukum dalam kasus judi online hanya kepada masyarakat lemah,” katanya.

“Seperti kita lihat banyak selebgram yang justru tidak dikenal luas masyarakat malah menjadi tersangka dan ditahan, namun selebram papan atas berkeliaran bebas. Ini menyedihkan,” tambah Gurun. (suara.com)

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres
DPRD Kalteng Soroti Nasib Pendidikan di Wilayah Pelosok pada Momentum Hardiknas
Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja
Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum
Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”
Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:09 WIB

Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:59 WIB

Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE

Berita Terbaru

Ilustrasi Haji dan Umrah

Nasional

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Berita

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Donald Trump [The White House]

Internasional

Donald Trump Ancam Naikkan Tarif Mobil Uni Eropa Jadi 25 Persen

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:30 WIB