Konsultasi Publik : Daerah Diminta Susun RPJPD

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Pusat sedang melaksanakan penyusunan RPJPN. oleh sebab itu, berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 pasal 18 ayat 2 menyatakan kurun waktu RPJPN sesuai dengan kurun waktu RPJPN.

Maka berdasarkan hal tersebut daerah diminta untuk menyusun dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah, walaupun dalam hal ini rpjpd kabupaten murung raya masih sisa 3 tahun lagi baru akan berakhir.

“Konsultasi publik merupakan tahap musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang aspiratif, partisipatif, dan terpadu, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat untuk menjaring saran, masukan dan aspirasi pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan 20 tahun ke depan. poin-poin inti yang menjadi fokus kita dalam RPJPD tahun 2025-2045 yaitu gambaran umum, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah,” terang Pj Bupati Mura Hermon melalukan Staf Ahli Bupati Murung Raya Rizal Samat dalam konsultasi publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2045, Senin (15/1) yang juga dihadiri Plt Kepala Bappedalitbang Murung Raya, Ferry Hardi serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan di aula Gedung B Pemkab Murung Raya.

Baca Juga :  Kunjungi Polres Mura, Wabup Rahmanto Tekankan Koordinasi Jaga Kamtibmas

Menurutnya, rancangan awal RPJPD tahun 2025-2045 ini menjadi sangat penting. untuk memastikan adanya kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, serta keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Konsultasi publik ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melibatkan masyarakat secara luas untuk berpartisipasi dan terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan RPJPD periode 2025-2045 yang selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Yang mana nantinya akan menjadi rujukan bagi para calon kepala daerah tahun 2024 dalam menyusun formulasi visi, misi dan program prioritas yang merupakan implementasi dari RPJMD Kabupaten Murung Raya di periode pertama,” tukasnya. (Sur)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru