BREAKING NEWS! Lukas Enembe Eks Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

- Jurnalis

Selasa, 26 Desember 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe. Sumber foto : suara.com

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12) saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Lukas Enembe yang menjabat Gubernur Papua selama dua periode itu meninggal dunia pada pukul 10 WIB atau pukul 12.00 WIT.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.

“Iya betul Bapak Lukas Enembe meninggal dunia,” kata Petrus sata dihubungi Suara.com.

Kekinian, kata dia, jenazah Lukas masih berada di ruang perawatan, selanjutnya akan disemayamkan sementara di rumah duka RSPAD.

Sementara untuk tempat pemakaman, masih berunding untuk proses selanjutnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe disebut memiliki riwayat penyakit komplikasi ginjal, paru-paru dan stroke.

Baca Juga :  Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, 33 Penerbangan Terdampak

Hal tersebut pernah disampaikan Petru Bala Pattyona saat Lukas akan dimintai keterangan oleh KPK, beberapa waktu silam.

Saat itu, Lukas akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi APBD Papua sebagai tersangka.

Terpidana Korupsi

Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023), majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Baca Juga :  Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun.

Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.”

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Hakim.

Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak
Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek
99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini
Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki
Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Senin, 7 September 2026 - 09:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara

Senin, 7 September 2026 - 08:51 WIB

Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Minggu, 6 September 2026 - 16:55 WIB

99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini

Minggu, 6 September 2026 - 16:03 WIB

Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki

Minggu, 6 September 2026 - 13:29 WIB

Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi

Berita Terbaru

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Haykal Kamil Pilih Batalkan Pekerjaan Demi Keselamatan. Instagram @
haykalkamil

Entertainment

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Haykal Kamil Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 7 Sep 2026 - 16:14 WIB

Plt Sekda Seruyan, dr. Bacrun Abbas, bersama OPD terkait saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual di Ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Senin (7/9).

Seruyan

Indeks Perkembangan Harga di Seruyan Berstatus Naik

Senin, 7 Sep 2026 - 15:58 WIB