1TULAH.COM – Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta resmi naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,3 persen dari UMP 2023 menjadi Rp. 5.067.381.
Penetapan nilai UMP terbaru ini tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024 yang sudah ditekennya. Berdasarkan aturan, hari ini merupakan hari terakhir penetapan UMP di seluruh daerah.
“Jadi rupiahnya (UMP 2024) dari Rp4,9 juta menjadi Rp 5.067.381,” ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Ia mengungkapkan, penentuan nilai UMP tersebut berdasarkan pembahasan di Dewan Pengupahan, melibatkan elemen buruh, pengusaha, dan Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Dalam pembahasan tersebut, pengusaha meminta UMP dihitung dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa 0,2. Kemudian, Pemprov mengambil nilai maksimal, yakni alfa 0,3. Sedangkan, buruh meminta kenaikan yang lebih tinggi jadi Rp 5,6 juta dengan perkalian alfa 0,5.
“Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka pemda DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51 2023,” ucap Heru.
“Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang udah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3,” tambahnya.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com